Award Winners

Setelah Ustaz Das’ad, Kini Rekening Ketua MUI Diblokir PPATK

Harian Reportase - Senin, 11 Agustus 2025
Setelah Ustaz Das’ad, Kini Rekening Ketua MUI Diblokir PPATK
Ilustrasi buku rekening. (Foto: Dokumen kompas.com)  
Penulis
|
Bagikan:

Setelah rekening Ustaz Das’ad Latif diblokir PPATK, kini giliran Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, KH Cholil Nafis, yang mengalami hal serupa.


Jakarta, HARIANREPORTASE.com – Kebijakan baru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) kembali menuai sorotan.

Setelah sebelumnya rekening pendakwah kondang Ustaz Das’ad Latif diblokir, kini giliran Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, KH Cholil Nafis, yang mengalami hal serupa.

KH Cholil mengungkapkan bahwa salah satu rekening yayasan miliknya yang berisi dana sekitar Rp300 juta diblokir secara tiba-tiba.

Ia baru mengetahui hal ini saat mencoba melakukan transfer, namun transaksi gagal karena rekening telah dibekukan.

“Sedikit sih, enggak banyak, paling Rp200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba transfer, ternyata sudah terblokir,” kata KH Cholil Nafis, dikutip Senin (11/8/2025).

Merasa dirugikan, KH Cholil meminta pemerintah, terutama Presiden RI Prabowo Subianto, untuk segera mengevaluasi kebijakan tersebut.

Baca Juga:  Aceh Unggul di FASI XII di Jawa Barat

Ia menilai pemblokiran rekening yang tidak aktif tanpa proses hukum yang jelas bisa meresahkan masyarakat.

“Kalau memang ada pelanggaran, harusnya diproses hukum dulu. Jangan main blokir begitu saja. Ini bisa bikin masyarakat takut dan tidak percaya pada perbankan,” tegasnya.

KH Cholil juga mengingatkan pentingnya memilah antara rekening yang benar-benar terlibat pelanggaran dan yang hanya tidak aktif karena tidak digunakan sementara waktu.

Baca Juga:  Sulaiman Abda Jabat Ketua Dewan Pakar Partai Aceh

Sebelumnya, Ustaz Das’ad Latif juga mengeluhkan hal serupa. Ia mengaku kaget saat mengetahui rekeningnya diblokir padahal uang tersebut akan digunakan untuk membeli bahan bangunan pembangunan masjid.

“Saya datang ke bank mau ambil uang tabungan untuk beli semen dan besi. Tapi ternyata rekening saya diblokir karena tidak aktif selama 3 bulan. Katanya untuk menghindari hal-hal negatif,” ujar Ustaz Das’ad dalam unggahan di Instagramnya.

Untuk diketahui, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tak bertanggung jawab.

Baca Juga:  20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi Times Higher Education 2024

Banyak rekening tidak aktif, menurut Ivan, disalahgunakan untuk kegiatan ilegal seperti pencucian uang hingga penipuan online.

“Pemblokiran bersifat sementara. Dana nasabah tetap aman 100 persen. Nasabah bisa datang ke bank untuk mengaktifkan kembali atau menutup rekening,” kata Ivan, dikutip dari Kompas.com, Senin (28/7/2025).

Ia menegaskan bahwa tindakan ini mengacu pada Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar