Award Winners

5 Perbedaan Antara e-KTP dengan IKD, Berikut Rinciannya

5 Perbedaan Antara e-KTP dengan IKD, Berikut Rinciannya
Foto Ilustrasi e-KTP dan IKD atau Identitas Kependudukan Digital. (Dok: Ist)  
Penulis
|

HARIANREPORTASE.com — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengumumkan bahwa e-KTP akan berganti menjadi IKD atau Identitas Kependudukan Digital.

Pemerintah mengklaim bahwa IKD dapat mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Lantas apa perbedaan keduanya, Berikut rinciannya:

1. Wujud

Dari wujudnya, E-KTP berbentuk kartu fisik yang bisa dipegang, sedangkan IKD berbentuk file digital yang dilengkapi dengan quick respons (QR) Code.

Batasan waktu QR Code ini hanya berlaku 90 detik saja. Setelah itu, QR Code tidak akan bisa digunakan kembali sehingga tidak rentan disalahgunakan.

2. Cara mendapatkan

Karena bentuknya yang berupa kartu e-KTP, perlu dicetak di Dukcapil atau kantor kecamatan setempat. Sementara itu, untuk KTP digital atau IKD penggunaannya cukup dengan membuka ponsel pintar.

3. Keamanan

Untuk keamanan, e-KTP biasa disimpan di dalam dompet atau tas sebagai kartu fisik. Sedangkan KTP Digital atau IKD hanya bisa dibuka melalui aplikasi khusus dalam smartphone dengan keamanan berlapis.

Baca Juga:  Siswa Raudhatul Athfar Perwanida Kota Banda Aceh Telusuri Jejak Sejarah Tsunami di Mesium Tsunami Aceh

4. Kemudahan

Pada e-KTP masih membutuhkan fotokopi untuk mengakses layanan publik, sedangkan IKD fotokopi tidak lagi dibutuhkan karena warga hanya perlu mengaksesnya dari ponsel.

Selain itu, pembuatan IKD tidak memerlukan anggaran khusus seperti pengadaan blangko, pengadaan ribbon, film dan cleaning kit, serta printer seperti halnya e-KTP.

5. Kegunaan

Sebagai kartu identitas penduduk, e-KTP dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pengurusan izin, membuka rekening bank, mendaftar SIM, dan sebagainya.

Untuk KTP Digital sebenarnya memiliki fungsi yang sama. Namun identitas eletronik ini memiliki fitur-fitur tambahan seperti dokumen, data keluarga, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan sebagainya.

  • Memiliki smartphone atau ponsel pintar
  • Telah memiliki e-KTP fisik atau belum pernah pernah memiliki KTP-el tetapi sudah melakukan perekaman
  • Memiliki email dan nomor ponsel
  • Terhubung jaringan internet
  • Smartphone/ HP Andoid min v 7.1
Baca Juga:  Khatib dan Imam Jum'at 2 September 2022 Se Aceh Besar

Cara Membuat IKD

  • Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakseskan internet
  • Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas
  • Unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Playstore atau App Store
  • Setelah proses install selesai, buka aplikasi “Identitas Kependudukan Digital”
  • Klik tombol “Daftar”
  • Mengisi NIK, alamat surat elektronik (email), dan nomor handphone; lalu klik “Verifikasi Data”
  • Pilih tombol “Ambil Foto” untuk melakukan foto selfie untuk Face Recognition
  • Pilih Scan QR Code (Pindai QR Code dilakukan oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota masing-masing)
  • Kemudian buka email yang diisikan pada waktu pendaftaran, pastikan sudah ada email masuk dari “SIAK Terpusat Identitas Digital”
  • Setelah mendapatkan email balasan dari “SIAK TERPUSAT Identitas Digital” silahkan lakukan aktivasi
  • Klik link/tautan atau tombol “Aktivasi” dan tunggu sampai captcha muncul
  • Masukkan 6 digit Kode Aktivasi yang telah disalin dan isikan captcha
  • Kemudian klik tombol “Aktifkan”, lalu klik tombol “Ya” dan “Tutup”
  • Masuk ke Aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik “Cek Status” lanjut klik “Masuk” maka akan muncul tampilan Masukkan PIN (Masukkan Kode Aktivasi 6 digit yang ada di email)
  • IKD berhasil diaktivasi dengan menampilkan Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Ubah PIN, dst.
  • Lakukan Ubah PIN dengan klik menu “Ubah PIN/Kata Kunci” lalu masukkan PIN lama (6 digit kode aktivasi di email) dan masukkan PIN Baru dua kali untuk konfirmasi, klik Ya
  • Untuk keluar dari aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik tombol kunci dipojok kanan bawah.
Baca Juga:  Banjir di Rantau Gedang dan Teluk Rumbia, Tim BMA Gunakan Perahu Robin untuk Verifikasi Lapangan

Untuk informasi tambahan, Kemendagri menjelaskan bahwa keberadaan IKD tidak berarti menghapus E-KTP.

Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone.

Kemendagri menegaskan aktivasi IKD belum bersifat wajib.

Meski demikian, pemerintah tetap mengimbau agar masyarakat melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital ini.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar