Aceh Timur, HARIANREPORTASE.com — Upaya memperkuat pengelolaan aset negara terus menunjukkan progres positif. Kali ini, sinergi antara Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Aceh Timur dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah tersebut membuahkan hasil konkret: penyerahan sertipikat tanah untuk Markas Polres Aceh Timur.
Dalam prosesi resmi yang berlangsung Rabu (23/7) di ruang kerja Kapolres, Kepala Kantor Pertanahan Aceh Timur, Zulkhaidir, SE, MM, menyerahkan langsung sertipikat tanah seluas 4.971 meter persegi kepada Kapolres Aceh Timur, AKBP. Irwan Kurniadi, S.I.K.. Penyerahan ini turut disaksikan oleh Kepala Tata Usaha BPN, Yuslizar, SE, dan pegawai BPN, Reza Apriadi, SH.
Tanah yang berlokasi di Desa Paya Bili Sa, Kecamatan Peudawa ini kini resmi tercatat sebagai aset milik Pemerintah Republik Indonesia C.q. Kepolisian Negara Republik Indonesia, berdasarkan SK Bupati Aceh Timur Nomor 451.51/190/2023 tanggal 18 April 2023.
Penetapan ini sekaligus memastikan bahwa lahan tersebut bebas sengketa dan memiliki legalitas yang kuat.
Kepala Kantor Pertanahan, Zulkhaidir, menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk menertibkan dan mengamankan aset pemerintah.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung pengelolaan aset negara yang tertib, akurat, dan berkelanjutan. Dengan adanya sertipikat, status kepemilikan menjadi jelas dan sah secara hukum,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa proses pengukuran dan pemetaan kadastral telah dilakukan secara detail dan profesional, memastikan akurasi data yang dicatat.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, menyambut baik langkah ini dan mengapresiasi kerja sama lintas instansi.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan BPN Aceh Timur. Sertipikat ini bukan hanya dokumen legal, tapi juga fondasi penting bagi keberlanjutan tugas dan pelayanan kami kepada masyarakat,” ujarnya.
Kerja sama ini diharapkan menjadi model sinergi antara instansi vertikal dan daerah dalam menata aset negara secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Ke depan, BPN dan Polres Aceh Timur sepakat untuk terus berkolaborasi demi kepastian hukum atas tanah-tanah milik negara di wilayah Aceh Timur.






