Award Winners

Temui Menkopolhukam, Ketua DPRA dan Wali Nanggroe Serahkan Daftar Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Temui Menkopolhukam, Ketua DPRA dan Wali Nanggroe Serahkan Daftar Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Ketua DPR Aceh Saiful Bahri (Pon Yaya) menghadiri undangan Wali Nanggroe Aceh, Teungku Malik Mahmud Al-Haythar, guna melakukan pembahasan lanjutan tentang pelanggaran HAM berat masa lalu Aceh. Pertemuan tersebut dilakukan di Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI di Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023.

“Sebelumnya kita sudah bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada 19 Januari 2023, sudah kita bahas bersama terkait dengan pelanggaran HAM berat di Aceh yang diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia di Istana Negara pada pidato presiden,” ujarnya.

Baca Juga:  Korban Meninggal Akibat Gempa Turki Capai 37 Ribu Jiwa

Saiful Bahri menjelaskan, berkenan dengan hal tersebut, Wali Nanggroe Aceh mengajak pihaknya untuk bertemu dengan Menkopolhukam untuk menyerahkan nama-nama pelanggaran HAM berat di Aceh.

“Sesuai isi surat dari Wali Nanggroe kami diajak untuk melakukan pertemuan lanjutan dengan Menkopolhukam dalam hal penyerahan nama-nama korban pelanggaran HAM berat pada hari Kamis, 2 Maret 2023 pukul 11.00 WIB di kantor Kemenkopolhukam Jakarta Pusat,” kata Pon Yaya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui sejumlah pelanggaran HAM berat masa lalu yang pernah terjadi di Indonesia. Tiga di antaranya terjadi di Aceh.

Baca Juga:  8 Penyebab Bantuan KIP Kuliah Dibatalkan

Berdasarkan daftar pelanggaran HAM masa lalu yang diakui Jokowi, ada tiga peristiwa terjadi di Aceh. Peristiwa itu terjadi di tiga wilayah yakni Aceh Utara, Pidie, dan Aceh Selatan.

Ketiga pelanggaran HAM berat itu adalah pertama peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh pada tahun 1998. Lokasi Rumoh Geudong berada di Gampong Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.

Kedua, peristiwa Simpang KAA di Aceh pada tahun 1999. Simpang KKA adalah sebuah persimpangan jalan dekat pabrik PT Kertas Kraft Aceh di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Peristiwa ketiga yakni tragedi Jambo Keupok Aceh pada tahun 2003. Peristiwa ini terjadi di Desa Jambo Keupok, Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan.

Baca Juga:  Samsung Galaxy A04s Hadir di Indonesia, Dengan Sejumlah Keunggulan, Harga Rp 2 Jutaan

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai kepala negara Republik Indonesia, mengakui pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. Dan saya sangat menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM yang berat,” kata Jokowi dalam konferensi pers, Rabu, 11 Januari 2023 lalu.

Jokowi juga bersimpati kepada korban dan keluarga korban.

“Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada korban dan keluarga korban,” papar Jokowi. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar