Award Winners

Terpidana di Bawah 5 Tahun Bisa Jadi Wantimpres

Harian Reportase - Selasa, 10 September 2024
Terpidana di Bawah 5 Tahun Bisa Jadi Wantimpres
Ruang sidang paripurna DPR. (Dok. DPR RI)  
Penulis
|
Bagikan:

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Badan Legislatif DPR RI dan pemerintah menyetujui pasal yang menyebutkan terpidana hukuman penjara di bawah 5 tahun bisa menjadi Dewan Pertimbangan Presiden RI atau Wantimpres.

Persetujuan ini diambil saat rapat panja pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Wantimpres RI, dilansir dari laman kumparanNEWS, Selasa (10/9/2024).

Dalam DIM 32 perihal perubahan substansi, pemerintah mengusulkan bunyi pasal yang awalnya berbunyi tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diubah menjadi:

“Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” demikian bunyi pasal yang diusulkan.

Baca Juga:  PKM Dosen Unsam, Pelatihan Menulis Karya Ilmiah Untuk Para Guru

Setelah itu, pimpinan Baleg DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek) menanyakan lebih lanjut alasan pemerintah mengusulkan perubahan pasal ini. Namun saat proses ini berlangsung mic para anggota dewan mati.

Siaran langsung via YouTube resmi DPR RI pun tidak mengeluarkan suara saat proses tanya jawab antara Awiek dan Menkumham Supratman Andi Agtas berlangsung.

Microphone dari ruang sidang baru terdengar saat Awiek bertanya kepada para anggota Baleg dan pemerintah apakah menyetujui perubahan bunyi pasal ini.

“Oh kembali ke UU lama? Gimana fraksi kembali ke undang-undang lama bahwa yang di atas pidana lima tahun itu tidak boleh setuju ya?” tanya Awiek.

Baca Juga:  Memastikan Kesehatan Petugas Pengamanan PUSS, Sidokkes Polres Aceh Timur Lakukan Pemeriksaan Kesehatan

“Setuju,” kata para anggota rapat.

Untuk diketahui, Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI kembali menggelar Rapat Panja membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU No. 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi mengatakan setidaknya terdaoat 52 daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah yang dibahas.

DIM tersebut terdiri dari sebanyak 27 DIM tetap yang telah disetujui, 8 (delapan) DIM di perubahan substansi, DIM penambahan substansi atau substansi baru sebanyak 3 (tiga) DIM, dan DIM yang dihapus sebanyak 14 DIM.

Adapun 8 (delapan) DIM yang diubah, di antaranya adalah Pasal 4 ayat (1), Pasal 16, Pasal 20, dan Pasal 21 UUD. Kemudian pada pasal 7 ayat (1) yang sebelumnya menyebut ‘Dewan Pertimbangan Agung’ diubah menjadi ‘Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia’.

Baca Juga:  Qanun Bendera Aceh Mandek, Pakar UMY:  Bandera Aceh Bukan Ancaman

Sementara itu pada ayat (2) yang sebelumnya berbunyi ‘Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden’ diubah menjadi ‘Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden’.

Kemudian, perubahan pasal 8 dan Pasal 12 berkaitan dengan penamaan yang sebelumnya Dewan Pertimbangan Agung menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, juga disetujui mutatis mutandis. Perubahan pun disetujui untuk pasal 8 huruf (g).

Bagikan:

Tinggalkan Komentar