Award Winners

Uang Perdin PNS 2024, Tertinggi Papua, Terendah Aceh

Uang Perdin PNS 2024, Tertinggi Papua, Terendah Aceh
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Uang perjalanan dinas (perdin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk anggaran tahun 2024 telah dirilis, tertinggi dimiliki oleh provinsi Papua, sementara terkecil dimiliki oleh Provinsi Aceh.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, yang dirilis oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

PMK ini akan menjadi acuan sebagai batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

PMK ini mengatur berbagai perihal a.l. uang lembur, uang perjalanan dinas, uang konsumsi rapat hingga uang paket data dan komunikasi, hingga kendaraan listrik bagi PNS untuk tahun 2024.

Baca Juga:  Sejarah dan Makna Semboyan Tut Wuri Handayani

Terkait dengan perjalanan dinas, uang harian perjalanan dinas di dalam negeri ditetapkan berdasarkan provinsi.

Tertinggi untuk wilayah Papua Tengah, Selatan, dan Pegunungan senilai Rp 580.000 untuk perjalanan ke luar kota, Rp 230.000 untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp 170.000.

Uang perjalanan dinas untuk PNS di DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 530 ribu untuk perjalanan ke luar kota, Rp 210.000 untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp 160.000.

Sedangkan terkecil untuk di Aceh dan Kalimantan Tengah sebesar Rp 360.000 untuk perjalanan ke luar kota, Rp 140.000 untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp 110.000.

Baca Juga:  Program Pesantren Musim Panas Nur Inka Nusantara Madani Tahun 2021

Adapun, uang representasi perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara ke luar kota Rp 250.000 dan dalam kota lebih dari 8 jam sebesar Rp 125.000, pejabat eselon I Rp 200.000 dan Rp 100.000, serta pejabat eselon II Rp 150.000 dan Rp 75.000.

Sementara itu, untuk perjalanan dinas ke luar negeri ditetapkan berdasarkan negara tujuan dinas. Perjalanan dinas ke Inggris adalah yang paling tinggi sebesar US$ 792 atau setara Rp 11.620.224 (Kurs Rp 14.672) per hari untuk golongan A.

Baca Juga:  OSIS SMAN 1 Peukan Bada Gelar LDKS

Kemudian, uang harian sebesar US$ 774 atau setara Rp 11.356.128 per hari untuk golongan B, lalu US$ 583 atau setara Rp 8.553.776 untuk golongan C, dan US$ 582 atau setara Rp 8.539.104 per hari untuk golongan D.

Italia menjadi negara dengan biaya perjalanan dinas tertinggi kedua selanjutnya sebanyak US$ 702 setara dengan Rp 10.299.744 untuk golongan A, US$ 637 setara Rp 9.346.064 untuk golongan B, US$ 446 atau setara Rp 6.543.712 untuk golongan C dan US$ 427 atau setara Rp. 6.264.944 bagi golongan D. (CNBC Indonesia)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar