Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.
Berdasarkan salinan UU Nomor 2 Tahun 2024 yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Pada pasal 2 aturan tersebutkan dijelaskan bahwa dengan adanya UU Nomor 2 Tahun 2024 maka Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi.
Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kedudukan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.
Adapun sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global, Daerah Khusus Jakarta berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan keuangan serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional dan global.
Selanjutnya dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur yang dibantu oleh seorang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Meski telah diteken Presiden dan dinyatakan sah, UU Nomor 2 Tahun 2024 ini akan mulai berlaku saat ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Untuk diketahui,
Rancangan UU DKJ resmi disahkan DPR RI menjadi Undang Undang melalui Rapat Paripurna, Kamis, 28 Maret 2024.
Rapat peripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.