Award Winners

Verifikasi Faktual kesatu, Hanya 6 Balon DPD RI Lolos, Berikut Daftarnya

Verifikasi Faktual kesatu, Hanya 6 Balon DPD RI Lolos, Berikut Daftarnya
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah. (Dok: Istimewa)  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com — Hasil Verifikasi Faktual kesatu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terhadap syarat dukungan bakal calon (balon) anggota DPD RI, hanya 6 balon yang lolos dan memenuhi syarat tahap pertama.

Sementara 32 bakal calon DPD lainnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Keenam Balon tersebut adalah, Ahmada MZ, H Sudirman Haji Uma, Dedi Mulyadi Selian, Nazir Adam, Mizar Liyanda, dan M Fadhil Rahmi.

Baca Juga:  Siaga Banjir, Pemerintah Aceh Siagakan Tim dan Distribusikan Bantuan

Sementara 32 balon yang BMS adalah, A Mufakhir Muhammad, Abdullah Puteh, Akhyar, Azhari, Abdul Hadi Bang Joni, Bukhari MY SSOS, Darwati A Gani.

Kemudian Dedi Sumardi Nurdin, Firmandez, Helmi Hasan, Irsalina Husna Azwir, Mohd Ilyas, Mulia Rahman, M Adam, M Amin Said, M Fakhruddin, Muhammad Zulmi, Nazar, Nasrullah.

Selain itu, Rahmad Maulizar, Rahmat Razi Aulia, Ramli Rasyid, Razali, Raihanah, Safir (Firsa Agam), Sofyan Ardi, Sayed Muhammad Muliady, Sahidal Kastri, Said Muslim, Zulfikar, Zulhafah, dan Zulhaq Arsyad.

Baca Juga:  USK Kembali Kukuhkan Empat Profesor

Bagi yang BMS, masih ada waktu untuk melakukan perbaikan syarat minimal dukungan pemilih yang dimulai dari tanggal 2-11 Maret 2023.

“Bakal calon DPD masih berkesempatan menyampaikan dokumen dukungan perbaikan pemilih baru sejumlah proyeksi kekurangannya,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Munawarsyah, saat pelaksaan sidang pleno KIP Aceh, di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Rabu (1/3/2023).

Bagi yang belum memenuhi syarat pada Verifikasi Faktual kesatu, masih memiliki waktu 10 hari untuk perbaikan.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar