Award Winners

Pemecatan dr. BA, Rizki Maulidin : Harus Berdasarkan Ketentuan Hukum

Pemecatan dr. BA, Rizki Maulidin : Harus Berdasarkan Ketentuan Hukum
  Harian Reportase
Penulis
|
Editor

Medan, Harian Reportase — Aktivis Kesehatan, Rizki Maulidin turut mengomentari terkait kabar pemecatan dokter kontrak di RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh, Kamis (7/4/2022).

“Pemecatan dan perjanjian kerja tidak boleh dibuat seenaknya, harus berdasarkan ketentuan hukum yang ada,” ujar Rizki Via pesan whatsapp kepada Harianreportase.com, Jum’at (8/7/2022).

Rizki menyampaikan, berdasarkan informasi yang beredar, dr. BA dipecat karena diduga mencemarkan nama baik Walikota Banda Aceh (Aminullah Usman-red) melalui postingannya di Insta Story Instagram yang mempertanyakan haknya yang tak kunjung dibayar, yang kemudian menarik perhatian banyak pihak khususnya dikalangan Tenaga Kesehatan.

Baca Juga:  Terkait Pengungsi Rohingya, Pemerintah Pusat Manfaatkan Aceh

“Menurut berita sejawat dr. BA diputus hubungan kerja terkait dugaan/tuduhan pecemaran nama baik, nah ini kan masih sebatas dugaan atau tuduhan terhadap sejawat dr. BA, untuk membuktikan bersalah atau tidaknya harus dibuktikan dulu di Pengadilan, tidak bisa langsung main pecat. Tanpa ada keputusan Pengadilan, kita tetap harus menghargai azas Praduga Tak Bersalah,” Kata Perawat Milenial asal Aceh tersebut.

Lebih lanjut, Ners Rizki menyampaikan, menurut berita pemecatan tersebut berkaitan dengan poin-poin kontrak yang ditandatangani sejawat dr. BA, dalam hal ini Ners. Rizki berpendapat bahwa kontrak atau perjanjian kerja yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  YAKESMA dan Rumah Amal USK Bantu Tukang Sol Sepatu di Banda Aceh dan Aceh Besar

“Konsensus termasuk perjanjian kerja tidak boleh bertentangan dengan hukum atau dengan aturan yang berada diatasnya, jika bertentangan maka aturan/perjanjian tersebut dinyatakan null and void (batal demi hukum) dan harus kembali kepada aturan yang berlaku, misalnya pemutusan hubungan kerja terhadap PKWT tanpa adanya uang kompensasi itu jelas bertentangan dengan PP No. 35 tahun 2021,” Lanjut aktivis yang kerap mengomentari isu seputar kesehatan.

Baca Juga:  Maju Sebagai Cage Matang Seulimeng, Ini Visi Misi BOB

Kemudian Ners Rizki menambahkan, jika memang dalam pemutusan hubungan kerja ini ada pihak yang merasa dirugikan, dirinya menyarankan agar segera menempuh jalur hukum.

“Jika memang sejawat dr. BA merasa dirugikan, sebaiknya agar segera berkonsultasi dengan Pengacara untuk menyelesaikan masalah ini sesuai amanah UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” tutup Perawat yang saat ini sedang menempuh studi Sarjana Hukum tersebut.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar