Award Winners

9 Tahun Buron, Pelaku Khalwat di Aceh Ditangkap di Jawa Timur

Harian Reportase - Jumat, 21 Februari 2025
9 Tahun Buron, Pelaku Khalwat di Aceh Ditangkap di Jawa Timur
Buron kasus khalwat di Aceh ditangkap tim Kejaksaan Agung di Jawa Timur. (Dok: Kejari Banda Aceh)  
Penulis
|
Bagikan:

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com – Buronan kasus jarimah khalwat di Aceh berinisial UTP, ditangkap oleh Kejaksaan Agung di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Perempuan itu ditangkap setelah sembilan tahun menghindari eksekusi putusan dari Mahkamah Syar’iyah Aceh, 2016 silam.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, melalui Plh Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Teddy Lazuardy Syahputra mengatakan bahwa UTP telah divonis bersalah bersama seorang pria inisial IM dalam perkara jarimah khalwat berdasarkan putusan Mahkamah. Keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan 20 hari.

Baca Juga:  Dua Menteri dari PKB Mundur Dari Kabinet, Siapa Saja?

“Setelah putusan inkracht, terdakwa UTP tidak memenuhi panggilan, sementara terdakwa lainnya langsung dieksekusi,” ujar Teddy, dilansir dari masakini.co, Jumat (21/2/2025).

Akibat ketidakhadirannya itu, Kejari Banda Aceh menetapkan UTP sebagai buronan dan meneruskan permintaan pemantauan kepada Kejaksaan Agung RI.

Setelah bertahun-tahun dalam pelarian, tim AMC (Adhyaksa Monitoring Center) Kejaksaan Agung akhirnya berhasil melacak keberadaannya dan melakukan penangkapan pada Rabu, 19 Februari 2025 lalu.

Baca Juga:  Memaknai Keberkahan Ramadhan Bagian 4

Setelah ditangkap, buronan dijemput jaksa dan kini dibawa ke Lapas Wanita Kelas II B Sigli guna menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar