Aceh Besar, HARIANREPORTASE.com — Upaya pembenahan layanan publik di sektor pertanahan terus dilakukan. Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar resmi meluncurkan layanan pengukuran terjadwal, Selasa (24/2/2026), sebagai langkah konkret menghadirkan pelayanan yang lebih pasti, transparan, dan profesional bagi masyarakat.
Peluncuran program ini dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Aceh, Dr. Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M., didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, Dr. Ramlan, S.H., M.H., QRMP, melalui prosesi simbolis di lingkungan kantor setempat.
Program pengukuran terjadwal ini menjadi salah satu inovasi penting dalam reformasi birokrasi di lingkungan ATR/BPN. Melalui sistem ini, masyarakat tidak lagi menghadapi ketidakpastian waktu dalam proses pengukuran tanah, karena seluruh jadwal telah ditetapkan dan terverifikasi secara sistematis.
“Dengan sistem ini, pelayanan menjadi lebih terukur dan akuntabel. Masyarakat bisa mengetahui secara pasti kapan pengukuran dilakukan,” ujar salah satu pejabat dalam kegiatan tersebut.
Selain memberikan kepastian waktu, layanan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas hasil pengukuran yang lebih tertib, akurat, dan sesuai standar profesional. Penataan jadwal yang lebih rapi dinilai akan berdampak langsung pada percepatan proses sertifikasi tanah.
Peluncuran ini sekaligus menegaskan komitmen jajaran ATR/BPN dalam mendorong transformasi layanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat pun dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang modern dan terpercaya.
Dengan hadirnya layanan pengukuran terjadwal, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar optimistis dapat meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertanahan.