Award Winners

Antisipasi Risiko Bencana, Kantah Aceh Timur Sosialisasikan Alur Pengurusan Sertipikat Tanah yang Hilang

Harian Reportase - Selasa, 5 Mei 2026
Antisipasi Risiko Bencana, Kantah Aceh Timur Sosialisasikan Alur Pengurusan Sertipikat Tanah yang Hilang
  
Penulis
|
Bagikan:

Idi Rayeuk, HARIANREPORTASE.com – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengamanan dokumen pertanahan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Timur terus menggencarkan sosialisasi mengenai tata cara pengurusan sertipikat tanah pengganti yang hilang akibat bencana maupun faktor kelalaian.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap berbagai risiko yang dapat mengakibatkan hilangnya dokumen penting masyarakat, seperti banjir bandang, kebakaran, maupun musibah lainnya yang kerap terjadi tanpa diduga.

Pihak Kantah Aceh Timur menegaskan bahwa sertipikat tanah merupakan dokumen legal yang memiliki nilai penting sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah. Karena itu, masyarakat perlu memahami prosedur pengurusan sertipikat pengganti apabila dokumen tersebut hilang atau rusak.

Baca Juga:  Lepas 619 Taruna/i STPN untuk KKN Pertanahan, Wamen Ossy Sampaikan 3 Pesan Pedoman Kerja Lapangan

“Situasi darurat seperti kebakaran dan banjir bandang menjadi ancaman nyata yang dapat menyebabkan hilangnya dokumen pertanahan milik warga. Oleh sebab itu, masyarakat perlu mengetahui langkah hukum yang harus ditempuh untuk mendapatkan kembali sertipikat pengganti,” ujar pihak Kantah Aceh Timur.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah diwajibkan datang langsung ke Kantor ATR/BPN dengan membawa sejumlah persyaratan administrasi. Di antaranya surat keterangan kehilangan dari kepolisian, bukti pengumuman kehilangan di surat kabar, identitas pemohon, serta dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga:  “Wujudkan Asatacita”, Kantor Pertanahan Aceh Timur Peringati HANTARU ke-65

Selain itu, pemohon juga harus memastikan bahwa tanah yang dimohonkan sertipikat penggantinya berada dalam kondisi bebas sengketa atau tidak sedang dalam perkara hukum. Hal ini menjadi bagian penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti agar memiliki kekuatan hukum yang sah.

Kantah Aceh Timur juga aktif menyampaikan informasi melalui infografis pelayanan yang disusun secara sederhana dan mudah dipahami masyarakat. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang modern, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca Juga:  Bicara dalam International Conference on Pesantren 2026, Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat

Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan lebih siap menghadapi situasi darurat serta mampu menjaga legalitas aset tanah mereka dengan baik. Dengan pemahaman prosedur yang jelas, proses pengurusan sertipikat pengganti diharapkan dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan memberikan rasa aman bagi pemilik hak atas tanah.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar