Award Winners

Biaya Haji Turun, Berikut Daftar Kuota Haji per Provinsi untuk Tahun 2026

Harian Reportase - Rabu, 29 Oktober 2025
Biaya Haji Turun, Berikut Daftar Kuota Haji per Provinsi untuk Tahun 2026
Ilustrasi Masjidil Haram Makkah. (Dokumen: Istimewa)  
Penulis
|
Bagikan:

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Pemerintah bersama DPR RI resmi menetapkan biaya haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp87.409.366 per jemaah, turun sekitar Rp2 juta dibandingkan tahun sebelumnya.

Penetapan ini disepakati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Ketua Panja Haji 2025 Abdul Wachid menyampaikan bahwa penurunan ini merupakan hasil pembahasan panjang antara pemerintah dan DPR setelah menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS serta riyal Arab Saudi.

“Kita mengambil keputusan terhadap besaran biaya haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp87.409.366,” ujar Wachid dilansir dari kompas.tv.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp88 juta lebih. Namun setelah pembahasan intensif, angka tersebut disepakati turun menjadi Rp87,4 juta.

Baca Juga:  Spirit Berqurban Dari Kisah Nabi Ibrahim AS

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menjelaskan, penyesuaian biaya dilakukan agar tetap rasional dan tidak memberatkan calon jemaah.

“Setelah kita hitung berbagai komponen, dari kurs hingga efisiensi layanan, biaya bisa ditekan menjadi Rp87 juta sekian,” ungkapnya.

Selain biaya, pemerintah juga menetapkan kuota haji Indonesia tahun 2026 sebanyak 221 ribu jemaah. Dari jumlah tersebut, 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler, dan 8 persen untuk haji khusus.

Dari total kuota reguler, sebanyak 685 orang dialokasikan untuk pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.050 orang untuk petugas haji daerah. Dengan demikian, kuota haji reguler murni mencapai 201.585 jemaah.

Baca Juga:  Mengembalikan Posisi Muhtasib Gampong pada Jalur Yang Benar

Penurunan biaya dan penetapan kuota ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji dengan biaya yang lebih terjangkau dan pelayanan yang optimal.

Berikut alokasi kuota haji reguler per provinsi untuk Indonesia pada tahun 2026:

• Aceh: 5.426
• Sumatra Utara: 5.913
• Sumatra Barat: 3.928
• Riau: 4.682
• Jambi: 3.276
• Sumatra Selatan: 5.895
• Bengkulu: 1.354
• Lampung: 5.827
• DKI Jakarta: 7.819
• Jawa Barat: 29.643
• Jawa Tengah: 34.122
• DI Yogyakarta: 3.758
• Jawa Timur: 42.409
• Bali: 698
• NTB: 5.798
• NTT: 516
• Kalimantan Barat: 1.855
• Kalimantan Tengah: 1.559
• Kalimantan Selatan: 5.187
• Kalimantan Timur: 3.189
• Sulawesi Utara: 402
• Sulawesi Tengah: 1.753
• Sulawesi Selatan: 9.670
• Sulawesi Tenggara: 2.063
• Maluku: 587
• Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan: 933
• Bangka Belitung: 1.077
• Banten: 9.124
• Gorontalo: 608
• Maluku Utara: 785
• Kepulauan Riau: 1.085
• Sulawesi Barat: 1.450
• Papua Barat dan Papua Barat Daya: 447
• Kalimantan Utara: 489

Bagikan:

Tinggalkan Komentar