Banda Aceh, Harian Reportase – Pengelolaan sumber daya alam di Blok South Andaman kembali menjadi perhatian publik. Pengamat ekonomi-politik Aceh, Dr. Taufiq A. Rahim, menilai bahwa pengembangan cadangan gas raksasa di wilayah tersebut masih menunjukkan kuatnya praktik sentralisasi kewenangan oleh Pemerintah Pusat, meskipun Aceh memiliki kekhususan politik dan landasan hukum tersendiri pasca lahirnya Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Menurut Dr. Taufiq A. Rahim, secara geografis Blok South Andaman berada sekitar 93 mil laut dari daratan Aceh. Berdasarkan Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor T-465/MG.04/MEM.M/2025 yang diterbitkan pada 23 Oktober 2025, Pemerintah Aceh memperoleh peluang dan kewenangan untuk terlibat dalam pengelolaan wilayah kerja hulu minyak dan gas bumi di kawasan laut sejauh 12 hingga 200 mil laut.
Namun demikian, ia menyoroti adanya ketidakkonsistenan dalam implementasi kebijakan tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian adalah persetujuan dokumen Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo Blok Andaman yang ditandatangani Menteri ESDM pada 9 Maret 2026.
Menurutnya, keputusan tersebut tidak dipublikasikan secara terbuka sehingga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan sejauh mana keterlibatan Aceh dalam proses pengambilan keputusan strategis tersebut.
“Ini bukan hanya persoalan investasi migas, tetapi juga menyangkut kewenangan Aceh yang telah diatur dalam UUPA dan berbagai regulasi turunannya,” ujar Dr. Taufiq A. Rahim.
Ia juga mengkritisi rencana pengembangan infrastruktur gas yang dinilai lebih mengarah pada pola distribusi atau pipanisasi menuju pusat-pusat industri nasional. Menurutnya, pola tersebut berpotensi mengurangi manfaat ekonomi yang dapat diperoleh Aceh sebagai daerah penghasil.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013 Pasal 91, Aceh memiliki hak pengelolaan sumber daya alam hingga wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil laut. Karena itu, Dr. Taufiq menilai Aceh seharusnya memiliki posisi yang lebih kuat dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan migas di Blok South Andaman.
Selain itu, ia menyoroti rencana penggunaan fasilitas Floating Production, Storage and Offloading (FPSO) dalam proses produksi gas. Menurutnya, skema tersebut berpotensi mengurangi nilai tambah ekonomi bagi Aceh karena aktivitas pengolahan tidak dilakukan di wilayah daratan Aceh.
“Jika pengolahan dilakukan di luar Aceh atau hanya menggunakan FPSO di lepas pantai, maka peluang investasi lanjutan, penciptaan lapangan kerja, pengembangan industri turunan, dan peningkatan pendapatan daerah akan menjadi sangat terbatas,” jelasnya.
Dr. Taufiq juga menyinggung kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan SKK Migas terkait pengembangan Lapangan Gas Tangkulo dalam proses Final Investment Decision (FID) yang berlangsung pada 11 Juni 2026. Menurutnya, proyek tersebut seharusnya diarahkan untuk memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi Aceh, termasuk melalui pemanfaatan fasilitas Kilang Arun LNG di Lhokseumawe sebagai bagian dari rantai produksi dan pengolahan gas.
Ia menegaskan bahwa semangat MoU Helsinki dan UUPA harus menjadi dasar dalam membangun rezim investasi Aceh yang mampu memperkuat kemandirian ekonomi daerah. Oleh karena itu, pengelolaan Blok South Andaman tidak hanya menyangkut produksi energi, tetapi juga menyentuh aspek keadilan ekonomi, kewenangan daerah, dan masa depan pembangunan Aceh.
“Pertanyaannya sekarang, apakah pengelolaan Blok South Andaman benar-benar akan memberikan manfaat maksimal bagi Aceh dan rakyatnya, atau justru kembali memperkuat pola sentralisasi yang selama ini menjadi kritik berbagai pihak,” pungkas Dr. Taufiq A. Rahim.