Award Winners

BPN Aceh Besar Gelar Musyawarah Penetapan Ganti Rugi Penambahan Ruas Jalan Tol Sibanceh

Harian Reportase - Kamis, 16 Oktober 2025
BPN Aceh Besar Gelar Musyawarah Penetapan Ganti Rugi Penambahan Ruas Jalan Tol Sibanceh
  
Penulis
|
Bagikan:

Aceh Besar, HARIANREPORTASE.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar kembali melangkah dalam proses penting pembangunan infrastruktur nasional.

Pada Rabu (15/10/2025), digelar Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian untuk pengadaan tanah penambahan ruas Jalan Tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh).

Kegiatan yang berlangsung dengan suasana kondusif dan terbuka ini dibuka langsung oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Aceh Besar, Fery Irwanda, S.H., M.H.

Baca Juga:  Laznas Yakesma Aceh Bantu Korban Kebakaran Simeulue

Turut hadir para pemilik tanah terdampak, perwakilan instansi terkait, serta tim pelaksana pengadaan tanah.

Dalam forum musyawarah tersebut, para pihak mendiskusikan dan menyepakati bentuk serta besaran ganti kerugian yang dinilai adil dan sesuai ketentuan berdasarkan hasil penilaian resmi dari tim appraisal berwenang.

“Musyawarah ini menjadi wujud komitmen pemerintah untuk memastikan setiap proses pengadaan tanah berjalan transparan, partisipatif, dan menghormati hak masyarakat,” ujar Fery Irwanda dalam sambutannya.

Baca Juga:  Berbagi di Bulan Suci Ramadan, Kementerian ATR/BPN Salurkan Bantuan untuk Pegawai Terdampak Bencana di Aceh

Langkah ini menjadi bagian penting dalam mendukung percepatan pembangunan ruas tambahan Jalan Tol Sibanceh, salah satu proyek strategis nasional yang diharapkan akan memperlancar konektivitas wilayah dan meningkatkan perekonomian masyarakat Aceh Besar dan sekitarnya.

Melalui proses yang terbuka dan berbasis musyawarah, Kantor Pertanahan Aceh Besar berupaya memastikan pembangunan infrastruktur tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga membawa manfaat jangka panjang bagi seluruh lapisan masyarakat.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar