Aceh Besar, HARIANREPORTASE.com – Dalam upaya memastikan setiap pemanfaatan ruang di wilayahnya berjalan sesuai ketentuan tata ruang dan prinsip pembangunan berkelanjutan, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar menggelar Rapat Kegiatan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PTP PKKPR) Tahun 2025, pada Rabu (15/10/2025).
Rapat tersebut dibuka oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Aceh Besar, Mukhibbus Shabri, S.P., dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan instansi teknis serta para pemohon yang mengajukan rencana kegiatan pemanfaatan ruang.
Dalam forum ini, peserta rapat membahas dan mengevaluasi secara mendalam rencana pemanfaatan ruang yang diajukan, dengan memperhatikan aspek legalitas, fungsi ruang, serta dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
Mukhibbus Shabri menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen BPN Aceh Besar dalam mendukung pembangunan yang terarah, berkelanjutan, dan sesuai peraturan tata ruang yang berlaku.
“Pertimbangan teknis ini menjadi langkah penting agar setiap kegiatan pemanfaatan ruang memiliki dasar hukum yang jelas, seimbang antara kepentingan pembangunan dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Aceh Besar berharap proses pemberian persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) dapat berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta mendukung terciptanya tata ruang wilayah Aceh Besar yang tertib dan berdaya guna.