Kalimantan Utara, HARIANREPORTASE.com — Seorang narapidana yang telah divonis hukuman mati dalam kasus bisnis sabu dan dipenjara, ketahuan mengendalikan bisnis sabu dari dalam lapas atau penjara.
Narapidana tersebut adalah Hendra Sabarudin, yang selama ini mendekam di Lapas Kelas II A Tarakan, Kalimantan Utara.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan Kemenkumham mengenai pelaku yang suka berbuat ulah di dalam lapas. Setelah ditelusuri oleh polisi, dipastikan Hendra masih mengendalikan jaringan sabu.
Pelaku memasok narkoba ke berbagai wilayah di Indonesia bahkan Malaysia. Tembok penjara terbukti tidak bisa menghentikan Hendra menjadi seorang bandar.
“Kalimantan Utara, Kalimantan Timur Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur. Artinya, meskipun di dalam lapas, dia masih memiliki kemampuan untuk mengendalikan dan melaksanakan peredaran narkoba,” kata Wahyu, Kamis (19/9/2024).
Wahyu menyampaikan, pelaku sudah mengendalikan peredaran narkoba di lapas sejak 2017. Tercatat, 7 ton sabu dari Malaysia sudah diedarkan pelaku bersama jaringannya.
Dalam aksinya Hendra dibantu beberapa orang. Di antaranya TR, MA, SJ, CA, AA, NMY, RO, dan AY.
Selama beroperasi sejak 2017, total perputaran uang dari hasil peredaran sabu mencapai angka Rp 2,1 triliun. Dari angka tersebut, total senilai Rp 221 miliar dipakai untuk membeli sejumlah aset seperti mobil hingga tanah.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang dan diancam dengan pidana penjara hingga 20 tahun.
Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin (HS) sebesar Rp 221 miliar.
Harta tersebut diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan narkoba. Petugas bekerjasama dengan DitjenPas, PPATK dan BNN terus melakukan penyelidikan.
“Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset-aset yang sudah bisa kita nilainya Rp 221 miliar,” kata Wahyu.
Wahyu merinci aset-aset yang telah disita sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang yaitu, 21 kendaraan roda empat, 28 kendaraan roda dua, lima kendaraan laut (1 Speed Boat, 4 Kapal), 2 kendaraan jenis ATV, 44 bidang tanah dan bangunan, 2 jam tangan Mewah, uang tunai Rp 1.200.000.000 dan deposito sebesar Rp 500.000.000.
Wahyu membeberkan modus HS melakukan pencucian uang dengan cara menyamarkan melalui tiga tahap. Pertama, penempatan uang HS ditransfer atau setor tunai ke rekening atas nama para tersangka dan orang lain.
Kedua, uang tersebut dikirim ke rekening penampung dan kemudian dikirim ke rekening-rekening lain untuk digunakan.
Ketiga, uang milik HS oleh para tersangka dibelikan atau membelanjakan aset bergerak dan tidak bergerak.
Sumber: JawaPos