Jakarta, HARIANREPORTASE.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mulai memantau aktivitas wajib pajak (WP) di media sosial.
Langkah ini dilakukan bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk mencocokkan data kekayaan yang dilaporkan dengan kenyataan di lapangan. Hebatnya, DJP akan memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) dalam proses ini.
“Media sosial itu bisa jadi sumber informasi. Misalnya, kalau ada orang posting mobil mewah tapi tidak dilaporkan di SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) atau LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), kan bisa jadi tanda tanya,” ujar Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, saat rapat dengan DPR RI, Selasa (15/7/2025), dilansir dari Kompas.tv
Bimo menegaskan, pemantauan media sosial ini bukan untuk menciptakan pajak baru, melainkan sebagai alat bantu untuk menemukan ketidaksesuaian data. Dengan kata lain, jika data yang dilaporkan berbeda jauh dengan gaya hidup yang dipamerkan di media sosial, DJP akan menindaklanjuti.
“Kita gunakan AI untuk mengenali pola. Misalnya, dari pola pengeluaran, aktivitas, sampai unggahan media sosial. Kalau ada yang janggal, itu bisa jadi bahan analisis,” tambahnya.
Dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan dan machine learning, DJP bisa melatih sistem untuk mendeteksi irregularities atau kejanggalan dari data wajib pajak. AI akan membandingkan data SPT, LHKPN, dan aktivitas media sosial untuk melihat apakah ada perbedaan mencolok.
Meski begitu, DJP mengaku masih dalam tahap pengkajian, sehingga belum bisa menyebutkan berapa besar potensi penerimaan negara dari strategi ini.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyusun kebijakan baru untuk menggali potensi penerimaan negara, termasuk lewat analisis media sosial.
“Ini bagian dari strategi modernisasi pengawasan pajak. Kami akan gunakan semua data, termasuk dari media sosial, untuk meningkatkan kepatuhan pajak,” ujar Anggito saat rapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (14/7/2025).