Award Winners

Imigrasi Banda Aceh Buka Suara Soal Penundaan Keberangkatan Muhammad Yani

Harian Reportase - Minggu, 21 Juni 2026
Imigrasi Banda Aceh Buka Suara Soal Penundaan Keberangkatan Muhammad Yani
  
Penulis
|
Bagikan:

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai pengaduan Muhammad Yani, warga Aceh Utara, yang mengaku dua kali tidak diperkenankan berangkat ke Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar.

Dalam surat bernomor WIM.1.IMI.1-TI.07.02-2174 tertanggal 21 Juni 2026 yang diterima redaksi Harian Reportase pada Minggu (21/6/2026), pihak Imigrasi Banda Aceh menyatakan bahwa persoalan tersebut saat ini telah selesai setelah dilakukan komunikasi dan koordinasi dengan kuasa hukum Muhammad Yani, Advokat Nourman Hidayat, S.H.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Kantor Imigrasi Banda Aceh dan pihak kuasa hukum telah melakukan komunikasi secara intensif guna mengklarifikasi kronologi serta duduk perkara yang terjadi di lapangan.

Baca Juga:  Buka Puasa Bersama TNI-Polri, Kapolri Tegaskan Sukseskan Program Presiden

“Melalui pertemuan dan komunikasi tersebut, kedua belah pihak telah mencapai titik temu dengan mengedepankan asas transparansi serta pemahaman bersama yang baik,” demikian isi surat klarifikasi tersebut.

Pihak Imigrasi juga menyampaikan apresiasi atas langkah komunikasi yang ditempuh oleh kuasa hukum Muhammad Yani sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas pelayanan publik.

Selain itu, Kantor Imigrasi Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan serta pengawasan keimigrasian agar seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Rekonstruksi Kasus Bustamam: Dari Modus Motor Mogok hingga Pembunuhan Tragis

“Kantor Imigrasi Banda Aceh berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan serta pengawasan keimigrasian guna memastikan setiap prosedur dijalankan sesuai regulasi yang berlaku dengan tetap menjaga kenyamanan dan kepatuhan hukum bagi seluruh masyarakat,” tulis pihak Imigrasi.

Dalam klarifikasi tersebut juga disebutkan bahwa kesalahpahaman yang sempat terjadi antara para pihak telah diselesaikan secara kekeluargaan dan profesional.

Sebelumnya, Muhammad Yani melalui kuasa hukumnya, Nourman Hidayat, melayangkan pengaduan resmi kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh terkait dugaan tidak diperkenankannya dirinya berangkat ke Malaysia sebanyak dua kali tanpa memperoleh penjelasan yang dianggap memadai.

Baca Juga:  Hindari Hedonisme Berbingkai Syariah, Berikut Daftar Khatib Jumat 6 Januari 2023 se Aceh Besar

Pengaduan tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah diberitakan oleh Harian Reportase. Dalam pemberitaan sebelumnya, Muhammad Yani meminta kejelasan mengenai dasar hukum dan alasan penundaan keberangkatannya, sementara kuasa hukumnya mendorong adanya klarifikasi resmi dari pihak Imigrasi.

Dengan adanya surat klarifikasi tertanggal 21 Juni 2026 tersebut, Kantor Imigrasi Banda Aceh menyatakan bahwa persoalan yang menjadi objek pengaduan telah memperoleh penyelesaian melalui komunikasi dan koordinasi antara kedua belah pihak.


Redaksi Harian Reportase memuat klarifikasi ini sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan informasi, hak jawab, dan penerapan kaidah jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Bagikan:

1 Komentar pada “Imigrasi Banda Aceh Buka Suara Soal Penundaan Keberangkatan Muhammad Yani”

  1. Apa mae berkata:

    Kiban le berita.
    Gak lengkap dan jelas.
    Sebab kenapa, dijawab sudah diselesaikan kekeluargaan. Sebab kenapa ga berangkat, gak disebut. Mabok.

Tinggalkan Komentar