Award Winners

Daftar KIP Kuliah 2024, Berikut Ketentuan dan Tahapannya

Daftar KIP Kuliah 2024, Berikut Ketentuan dan Tahapannya
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). (Dok: Ist)  
Penulis
|

HARIANREPORTASE.com — Bagi siswa atau calon Mahasiswa yang ingin mengajukan bantuan biaya pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) tahun 2024 perlu terlebih dahulu mengetahui beberapa ketentuan dan tahapan yang ditetapkan oleh panitia seleksi.

Peluang ini terbuka untuk calon mahasiswa dari berbagai jalur seleksi, baik jalur Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) maupun jalur seleksi lainnya.

Jika calon peserta SNPMB 2024 berminat mendapatkan bantuan KIP Kuliah, sebaiknya simak beberapa ketentuan yang diberlakukan oleh panitia SNPMB.

KIP Kuliah adalah bantuan yang diberikan pemerintah pusat untuk membantu para lulusan SMA atau sederajat dengan keterbatasan ekonomi tapi memiliki semangat dan komitmen untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.

Baca Juga:  Penamaan GKI dengan Nama KH. Abdullah Bin Nuh Sangat Tidak Tepat

Ketentuan peserta SNPMB yang ingin mendapat bantuan KIP Kuliah:

1. Siswa pendaftar dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan skema KIP Kuliah.

2. Calon peserta yang mengajukan bantuan biaya pendidikan skema KIP Kuliah terlebih dahulu harus mempelajari prosedur pendaftaran program KIP Kuliah.

3. Pendaftaran KIP Kuliah di Kemendikbudristek hanya berlaku untuk pilihan prodi di PTN Akademik dan PTN Vokasi saja.

4. Informasi detail KIP Kuliah di Kemendikbud Ristek dapat diakses melalui laman https://puslapdik.kemdikbud.go.id, sedangkan informasi detail KIP Kuliah di Kemenag dapat diakses melalui laman https://kip-kuliah.kemenag.go.id.

Apabila sudah mengetahui ketentuannya, calon peserta SNBP 2024 bisa langsung mendaftarkan diri ke laman resmi KIP Kuliah.

Baca Juga:  Daftar 50 Orang Terkaya di Indonesia Tahun 2022

Untuk mendaftar KIP Kuliah, berikut tahapan yang bisa kamu lalui:

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang valid dan aktif.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti masuk perguruan tinggi negeri.

Baca Juga:  Ketua dan Sekretaris Gerindra Aceh di Ganti

6. Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Demikian informasi pendaftaran KIP Kuliah bagi peserta seleksi SNPMB tahun 2024 yang dilansir dari laman kompas.com, Senin (15/1/2024). Semoga bermanfaat..

Bagikan:

2 Komentar pada “Daftar KIP Kuliah 2024, Berikut Ketentuan dan Tahapannya”

Tinggalkan Komentar