Nagan Raya, HARIANREPORTASE.com — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Nagan Raya, Rahmat Ritonga, membantah keras tudingan yang menyebut adanya ancaman terhadap wartawan di daerah tersebut.
Tudingan itu sebelumnya dimuat oleh salah satu media online pada Jumat (24/10/2025), yang menulis bahwa “diduga orang suruhan Kapolres Nagan Raya mengancam wartawan” terkait pemberitaan aktivitas tambang ilegal di wilayah Nagan Raya.
Namun, Rahmat Ritonga menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Tuduhan itu tidak berdasar dan hanya memicu kegaduhan. Kami dari SWI bersama rekan-rekan wartawan lainnya di Nagan Raya tidak pernah menerima ancaman seperti yang diberitakan,” tegas Rahmat kepada harianreportase.com, Sabtu (25/10/2025).
Rahmat juga mengungkapkan bahwa pihaknya langsung melakukan klarifikasi setelah berita tersebut viral. Hingga saat ini, tidak ada satu pun wartawan yang melapor atau mengaku telah menerima ancaman sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan itu.
“Kalau memang ada wartawan yang merasa diancam, kami minta segera melapor ke Polres Nagan Raya agar bisa dipastikan kebenarannya. Jangan sampai berita yang tidak jelas malah menimbulkan keresahan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rahmat menilai bahwa pemberitaan tersebut justru merugikan banyak pihak, termasuk lembaga kepolisian.
Ia menyebut Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., tidak pernah mengeluarkan perintah atau seruan kepada siapa pun untuk mengancam wartawan.
“Kapolres Nagan Raya selama ini justru aktif melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang emas ilegal. Jadi, sangat tidak masuk akal jika beliau disebut menyuruh seseorang mengancam wartawan,” jelasnya.
Rahmat juga mengingatkan bahwa Gubernur Aceh serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan agar seluruh aktivitas tambang ilegal di Aceh segera dihentikan.
“Sebagai sesama insan pers, seharusnya kita jeli dalam menyikapi isu seperti ini. Jangan mudah percaya pada informasi yang belum tentu benar,” tambah Rahmat.
Di akhir pernyataannya, Ketua SWI Nagan Raya itu mengimbau seluruh wartawan dan masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami ancaman dari pihak mana pun.
“Polres Nagan Raya terbuka 24 jam untuk menerima laporan dari masyarakat. Jangan ragu untuk mencari keadilan lewat jalur resmi,” tutupnya.