Award Winners

Jadi Tersangka, Tom Lembong Langsung Ditahan

Harian Reportase - Selasa, 29 Oktober 2024
Jadi Tersangka, Tom Lembong Langsung Ditahan
Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong. (Dok. Istimewa).  
Penulis
|
Bagikan:

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Perdagangan tersebut.

Kasus ini terkait dengan impor gula ketika Tom Lembong menjabat Mendag pada 2015-2016.

“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dilansir dari detik.com, Selasa (29/10/2024).

Qohar mengatakan impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula.

Baca Juga:  Ramadhan dan Masjid, Jangan Hanya Datang di Awal Saja

Dia menyebut gula kristal mentah itu kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Dia juga mengatakan impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP.

Dia menyebut impor gula kristal mentah itu juga tidak melalui rapat koordinasi instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Pada Desember 2015, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang salah satu pembahasannya ialah soal Indonesia akan kekurangan gula kristal putih pada 2016.

Qohar mengatakan DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Baca Juga:  Makanan Tersisa Sepanjang Ramadhan

Dia mengatakan seharusnya untuk mengatasi kekurangan gula, yang diimpor adalah gula kristal putih. Tapi, impor yang dilakukan adalah gula kristal mentah. Setelah itu, gula kristal mentah itu diolah oleh perusahaan yang hanya memiliki izin mengelola gula kristal rafinasi.

Setelah gula diolah, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padalah, gula itu dijual delapan perusahaan itu menjual gula ke masyarakat dengan harga Rp 16.000 yang lebih tinggi dari HET saat itu, yakni Rp 13.000.

Baca Juga:  Daftar Provinsi Dengan Peserta Lulus Terbanyak SNBP 2024

Dia menyebut PT PPI mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 400 miliar.

“Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi. Adapun kedua tersangka tersebut ialah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016,” ucapnya.

“Kedua, tersangka atas nama DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016,” sambungnya.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar