Award Winners

Jika Umat Katolik Memiliki Paus, Siapa Pemimpin Umat Islam di Panggung Global?

Harian Reportase - Minggu, 8 September 2024
Jika Umat Katolik Memiliki Paus, Siapa Pemimpin Umat Islam di Panggung Global?
Founder Halaqah Aneuk Bangsa, Teuku Alfin Aulia.  
Penulis
|
Bagikan:

Oleh: Teuku Alfin Aulia, Founder Halaqah Aneuk Bangsa


“Jika umat katolik punya paus, lantas umat islam siapa tokoh pemersatu? Islam sebagai agama yang memiliki penganut terbesar kedua didunia.”


HARIANREPORTASE.com — Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia dalam beberapa hari terakhir ini menjadi momen yang disorot oleh publik di seluruh Indonesia.

Kehadiran Paus Fransiskus di Indonesia tidak hanya sebagai kepala negara terkecil di dunia, yakni Negara Vatikan yang terletak di tengah pusat kota Roma, tetapi juga sebagai pemimpin umat Katolik di seluruh dunia.

Sebagai sosok yang memimpin hampir 1,28 miliar umat katolik diseluruh dunia, Paus memiliki peran yang jelas dan terpusat terutama dalam memimpin dan menyatukan komunitas Katolik diseluruh dunia, Peran Paus sebagai pemimpin umat Katolik sedunia seolah memunculkan pertanyaan lebih lanjut tentang siapakah dan dimanakah kedudukan pemimpin umat Islam di seluruh dunia.

Islam sebagai agama yang memiliki penganut terbesar kedua didunia, dengan jumlah pemeluk mencapai hampir 1,8 miliar jiwa yang tersebar diseluruh belahan dunia, meliputi Asia Barat, Asia Tengah, Asia Selatan, Asia Tenggara, Afrika Utara dan sebagian Afrika Tengah, serta Semenanjung Balkan. sudah tentu memiliki masalah yang amat kompleks dan beragam, yang membutuhkan perhatian dan kepemimpinan yang efektif.

Dalam konteks ini, umat Islam di seluruh dunia sepanjang masa menghadapi tantangan yang bervariasi, mulai dari isu sosial dan ekonomi hingga konflik politik dan ekstremisme.

Sepanjang Sejarah umat, setelah berakhirnya masa nubuwwah (kenabian) dengan wafatnya Rasulullah SAW pada tahun 632 M, kepemimpinan umat diserahkan kepada para khulafa’ (pengganti) yang disepakati oleh para sahabat nabi di madinah yatsrib.

Khalifah bertugas sebagai sosok yang akan memimpin dan menyatukan serta memangku kepentingan umat muslim dimanapun mereka berada.

Pada mulanya Abu bakar As-shiddiq sebagai khalifah pertama, lebih sering menggunakan gelar khalifatu rasulillah (pengganti Rasulullah) dalam penggunaan resmi atau sehari-hari. namun saat khalifah kedua yakni Umar ibn Khattab menjabat, kaum muslimin kesulitan menyebut gelar sang khalifah yang harus diulang dua kali karena khalifah kedua merupakan pengganti dari khalifah pertama yakni Abu Bakar dan pengganti dari Rasulullah SAW, hingga kemudian disepakatinya gelar yang popular hingga saat ini yakni Amiirul Mukminin (pemimpin orang-orang beriman) yang pada dasarnya tak jauh berbeda definisinya dari gelar khalifah.

Berakhirnya masa khulafa’ rasyidin al mahdiyyin setelah berbagai perpecahan didalam tubuh umat, terjadi pasca peristiwa rekonsiliasi antara Hasan ibn Ali dan Muawiyyah Ibn Abi Sufyan pada tahun 661 M, yang membuat kepemimpinan islam kembali bersatu setelah dilanda perang saudara sebelumnya.

Baca Juga:  Proporsionalitas Dalam Memaknai Asyura!

Diangkatnya Muawiyah sebagai khalifah menandai dimulainya era kekhalifahan yang bercorak monarki, dengan Bani Umayyah memegang supremitas kepemimpinan ummat pasca khulafa’ rasyidah.

Meski demikian, supremitas kekuasaan Bani Umayyah sempat memudar pasca wafatnya Yazid ibn Muawiyyah pada tahun 683 M. dengan diproklamirkannya Abdullah Ibn Zubair sebagai Khalifah di mekkah yang menentang monarki yang diterapkan oleh Bani Umayyah dan berhasil membuat mayoritas kaum muslimin membaiat beliau (kecuali Sebagian kecil wilayah syam) hingga ditaklukkannya Makkah dan syahidnya Abdullah Ibn Zubair ditangan Hajjaj ibn Yusuf Ats-Tsaaqafi pada tahun 691 M.

Tahun tersebut menandai kembalinya supremitas kepemimpinan ummat ditangan Bani Umayyah hingga akhir tahun 750 M setelah kekalahan Bani Umayyah dibawah pimpinan khalifah Marwan ibn Muhammad dihadapan kelompok reformis Abbassiyyah.

Pasca digulingkannya Bani Umayyah, supremitas kekuasaan ummat kemudian dipegang oleh Bani Abbas secara turun temurun, hingga datangnya pasukan Mongol dibawah pimpinan Hulagu Khan menaklukkan kota Baghdad; ibukota kekhalifahan pada tahun 1258 M.

Kendati demikian, otoritas tertinggi ummat (kekhalifahan) masih tetap berada ditangan Bani Abbas yang memindahkan pusat otoritasnya di Mesir pada tahun 1261 M, yang kala itu berada dibawah kepemimpinan Kesultanan Mamluk.

Pada periode ini khalifah hanya berfungsi sebagai kepala keagamaan dan tak memiliki andil yang begitu besar dalam politik negara, meski demikian negara-negara muslim sunni tetap berbai’at kepada sang khalifah yang berkedudukan di Mesir.

Para Sultan Mamluk menjadi wujud sebenarnya dari kekuasaan politik Khalifah, berbagai perang terjadi antara mamluk dan kekuatan kolonialis portugis yang mengancam kepentingan kaum muslimin di laut merah dan samudera hindia.

Setelah jatuhnya kekuasaan mamluk dibawah tangan kesultanan Utsmani dari Anatolia pada tahun 1517 M, Khalifah Al-Mutawakkil III secara resmi meletakkan jabatan kekhalifahan yang secara turun temurun dipegang oleh Bani Abbas, dan menyerahkannya kepada Sultan Selim I dari Turki Utsmani. Supremitas kekuasaan kekhalifahan Bani Abbas secara resmi berakhir pasca penyerahan Kekhalifahan ditangan Dinasti Utsmani diturki pada tahun yang sama.

Mulai saat itu konsentrasi kepemimpinan umat berpindah dari Kairo menuju Instanbul. Turki Utsmani dianggap sebagai Davlet Aliyye/ Daulah Al-Aliyyah (Negara Tinggi) yang memegang otoritas tertinggi umat muslim diseluruh dunia. Selama berabad-abad lamanya Turki Utsmani terus menjadi tumpuan bagi seluruh umat muslim terutama dalam melawan kolonialisme barat yang mengancam negeri-negeri kaum muslimin selama berabad-abad lamanya.

Sebagai salah satu contoh, pada tahun 1851 M Sultan Ibrahim Mansur Syah dari Aceh pernah mengirimkan sebuah surat kepada penguasa Turki Utsmani yang kala itu dipimpin oleh Khalifah Abdul Mejid I, yang berisi keluh kesah muslimin diberbagai belahan Kepulauan Jawi (Nusantara) yang menghadapi ancaman penjajah Hulanda (Belanda).

Baca Juga:  Malaka United FC Sajikan Pertarungan Sengit, Kalahkan Jurnalis FC dengan Skor 5-3 di Stadion Mon Siekureng

Jatuhnya Turki Utsmani dihadapan sekutu pada Perang Dunia I, memaksa Turki Utsmani menandatangani perjanjian Sevres ditahun 1920. Yang kemudian berakhir dengan dikeluarkannya dekrit Majelis Agung Turki yang menyatakan pembubaran institusi kekhalifahan dan mengusir khalifah terakhir Mehmed V dari wilayah Turki pada tahun 1924.

Keputusan ini sontak mengejutkan umat muslim diseluruh dunia, berbagai lembaga muslim memprotes keras keputusan tersebut. Menanggapi hal tersebut Al-Azhar mengadakan muktamar di kairo pada tahun yang sama untuk mencari khalifah baru pasca jatuhnya Utsmani, meski kemudian gagal karena kondisi politik mesir yang saat itu masih berada dibawah pengaruh Inggris.

Di indonesia sendiri dalam kurun waktu 1921-1941 telah dilakukan kongres tahunan sebanyak 12 kali untuk membahas ide persatuan muslim terutama pasca jatuhnya Khilafah. Kongres ini dinisiasi oleh berbagai tokoh bangsa saat itu, salah satunya adalah H.O.S Tjokroaminoto dan K.H. Agus Salim.

Muslim di Indonesia tidak sekadar mengikuti alur geopolitik ini tanpa inisiatif. Bahkan, mereka telah mampu merumuskan Khilafah yang “mudah” diimplementasikan menurut penafsiran mereka. Mereka menyarankan agar didirikan Majlis Khilâfah dan menekankan perlunya tanggung jawab seluruh umat Islam agar Khilafah tidak menjadi “milik” keluarga (bani) tertentu saja, seperti pada masa sebelumnya. Mereka juga memprioritaskan agar Makkah kelak menjadi ibu kota Khilafah.

Terlepas dari munculnya dukungan para ulama, pupusnya harapan pada konferensi Khilafah tidak dapat dielakkan. Tidak hanya ditunda selama setahun, konferensi Kairo juga disalahartikan sebagai upaya untuk menobatkan Raja Fuad dari Mesir sebagai khalifah. Konferensi lain di Makkah yang diadakan Syarif Hussain (1924) dan Ibnu Saud (1926) juga tidak efektif menyelesaikan masalah Khilafah. Tidak ada keputusan apa pun yang diambil, baik dalam konferensi maupun dalam kegiatan apa pun yang dilaksanakan setelahnya. Memasuki tahun 1931, sebuah konferensi Islam diadakan di Yerusalem yang bahkan tak memuat kembali masalah Khilafah untuk dibahas.

Kegetiran akibat gagalnya menyelesaikan persoalan ini telah terlihat dari pernyatan sejumlah ulama yang hadir dalam Kongres Kairo yang telah lebih dahulu diselenggarakan Al-Azhar pasca bubarnya Utsmani. Syekh Yusuf ad-Dijwi, Salah satu ulama Azhar yang hadir dalam kongres ini, menyatakan, “Satu hal yang dapat dikatakan, ‘Kongres ini makin memperlihatkan kehancuran total Khilafah kepada seluruh dunia.’.”

Meski demikian halnya, Syekh Yusuf ad-Dijwi Syekh Muhammad al-Ahmadi al-’awâhirî mengoreksi dengan keras ketika munculnya kesimpulan kongres tentang kemustahilan mendirikan Khilafah, yang menurut dirinya akan mendorong umat Islam ke dalam depresi dan menjauhkan mereka dari semua harapan.

Baca Juga:  Keluarga Bertanggung Jawab Lahirkan Generasi Berkualitas

Ia menambahkan bahwa untuk mencapai Khilafah pada zaman mereka sesungguhnya sudah mungkin. Hanya saja, cara untuk mencapai itu belum ditemukan sehingga umat Islam perlu kerja siang dan malam untuk mencapai itu.

Peran Khalifah didalam islam tak hanya sebagai pemegang otoritas keagamaan saja, sepanjang perkembangannya Khalifah secara langsung maupun tidak langsung memiliki andil yang begitu berpengaruh dalam politik umat. Meski berbagai intrik juga tak dinafikan pernah terjadi. Lembaga khalifah yang secara turun temurun dilanjutkan setelah wafatnya Rasulullah SAW merupakan sebuah institusi dasar yang sangat dibutuhkan dan disepakati oleh jumhur ulama.

Meski demikian, pasca era dekolonialisasi umat islam dihadapkan dengan realita konsep negara bangsa (nation state) yang semakin menguat, di mana konsep kepemimpinan dan pemerintahan sering kali terpisah dari prinsip-prinsip tradisional yang terkandung dalam sistem khalifah. Dalam konteks ini, negara-negara Muslim modern harus menyesuaikan diri dengan tantangan globalisasi, dinamika politik internasional, dan tuntutan masyarakat yang semakin kompleks. Hal ini menciptakan dilema bagi banyak pemimpin Muslim yang berusaha untuk menerapkan nilai-nilai Islam dalam konteks pemerintahan yang berbasis pada sistem negara bangsa.

Proses modernisasi dan sekularisasi di beberapa negara juga mengakibatkan perubahan dalam cara pandang terhadap kepemimpinan. Di satu sisi, ada yang berpendapat bahwa negara harus memisahkan diri dari urusan agama untuk menciptakan pemerintahan yang lebih inklusif dan demokratis.

Di sisi lain, ada pula yang menekankan perlunya integrasi antara prinsip-prinsip Islam dan praktik pemerintahan untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan umat.

Pertanyaan tentang siapa yang memimpin umat Muslim di seluruh dunia pasca jatuhnya Turki Utsmani tidak pernah memiliki jawaban yang tunggal, mengingat struktur kepemimpinan dalam Islam yang bersifat beragam dan terdesentralisasi. Dalam banyak kasus, kepemimpinan dipegang oleh tokoh-tokoh ulama, cendekiawan, dan pemimpin komunitas yang dihormati di masing-masing negara atau wilayah.

Organisasi non-negara seperti Organisasi Konferensi Islam (OKI) dan Al-Azhar, serta negara-negara seperti Saudi Arabia, Turki, dan Iran, terlibat dalam persaingan untuk memperoleh hegemoni dalam dunia Islam. Namun sampai saat ini tak ada satu otoritas yang diakui secara universal oleh umat Islam diseluruh dunia.

Kondisi pelik yang dihadapi kaum muslim diberbagai belahan dunia saat ini, seolah memunculkan kembali pembahasan tentang pentingnya kepemimpinan tertinggi didalam islam yang tak hanya fokus terhadap masalah-masalah kebangsaan saja. Tetapi juga ikut andil dalam menggalang kekuatan umat secara menyeluruh dalam menghadapi kompleksitas dan tantangan global dewasa ini.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar