Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com — Penunjukan Sunny Iqbal, putra Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), sebagai Komisaris Utama PT Pema Global Energi (PGE) menuai sorotan. Keputusan tersebut ditetapkan melalui mekanisme pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Ketua KAMMI Daerah Aceh Besar, Muhammad Wudda Fauzan, S.IP., menilai bahwa posisi komisaris merupakan jabatan strategis yang seharusnya diisi oleh individu yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang terkait, bukan berdasarkan kedekatan keluarga.
“Jabatan komisaris itu krusial dalam menentukan arah perusahaan, terlebih PT PGE merupakan anak perusahaan BUMD Aceh di sektor energi yang berperan dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seharusnya diisi oleh sosok yang profesional dan berkompeten,” ujar Wudda.
KAMMI Aceh Besar menyoroti adanya potensi konflik kepentingan dalam penunjukan tersebut, mengingat hubungan keluarga antara pejabat yang menunjuk dan pihak yang ditunjuk. Hal ini dinilai beririsan dengan prinsip larangan nepotisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Wudda juga mempertanyakan dasar pertimbangan penunjukan Sunny Iqbal, termasuk kompetensi serta proses yang dilalui.
“Kami mempertanyakan apa dasar pemilihannya, apakah telah melalui uji kelayakan dan kepatutan, serta bagaimana mekanisme pengawasan untuk menjamin independensi. Informasi yang kami terima, yang bersangkutan masih berstatus mahasiswa,” tambahnya.
Selain itu, KAMMI Aceh Besar menilai proses penunjukan terkesan tidak transparan karena dilakukan di luar RUPS dan dalam waktu yang dinilai tidak tepat.
“Keputusan ini terkesan terburu-buru dan dilakukan pada bulan Ramadhan tanpa mekanisme yang jelas. Hal ini menimbulkan pertanyaan di publik,” lanjut Wudda.
KAMMI Aceh Besar juga mendorong agar posisi strategis tersebut diberikan kepada kalangan profesional, seperti birokrat berpengalaman atau pensiunan yang memiliki rekam jejak integritas dan kompetensi di bidang energi.
Sebagai tindak lanjut, KAMMI Aceh Besar mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk memanggil Gubernur Aceh guna memberikan klarifikasi, sekaligus meminta agar Surat Keputusan penunjukan tersebut ditinjau ulang atau dibatalkan.