Award Winners

Kantor Pertanahan Aceh Besar Ambil Peran Kunci dalam Penyelesaian Tanah Ulayat Lhoknga

Harian Reportase - Selasa, 3 Maret 2026
Kantor Pertanahan Aceh Besar Ambil Peran Kunci dalam Penyelesaian Tanah Ulayat Lhoknga
  
Bagikan:

Aceh Besar, HARIANREPORTASE.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menunjukkan komitmen kuat dalam menyelesaikan persoalan tanah ulayat masyarakat Lhoknga melalui rapat koordinasi yang digelar pada Selasa, 10 Februari 2026, di Ruang Rapat Kantor Bupati Aceh Besar.

Rapat penting tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, Dr. Ramlan, S.H., M.H., QRMP., serta perwakilan masyarakat dan pihak perusahaan PT. Solusi Bangun Andalas (PT. SBA).

Baca Juga:  Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah

Dalam suasana dialog yang terbuka dan konstruktif, pertemuan ini menjadi wadah strategis untuk membahas penyelesaian permasalahan tanah ulayat yang selama ini berkembang di wilayah Lhoknga. Pemerintah daerah menegaskan perannya sebagai fasilitator yang menjembatani kepentingan masyarakat dengan pihak perusahaan, guna mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.

Bupati H. Muharram Idris dalam arahannya menekankan pentingnya penyelesaian konflik secara bijaksana, dengan mengedepankan musyawarah serta mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga suasana kondusif demi terciptanya stabilitas sosial di Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga:  Cek Biaya Balik Nama, Pemilik Tanah Bisa Simulasi Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung proses penyelesaian sengketa secara objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Peran aktif lembaga ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas status tanah ulayat masyarakat.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun kesepahaman bersama serta langkah-langkah konkret yang dapat diterima oleh semua pihak. Upaya kolaboratif tersebut tidak hanya bertujuan menyelesaikan sengketa, tetapi juga menjaga keharmonisan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Aceh Besar.

Baca Juga:  Pendaftaran Tanah Ulayat Wujudkan Arahan Presiden Prabowo dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang yang Berkeadilan dan Berkelanjutan

Dengan adanya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, penyelesaian persoalan tanah ulayat Lhoknga diharapkan dapat menjadi contoh penyelesaian konflik agraria yang adil dan berimbang di daerah lainnya.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar