Award Winners

Kantor Pertanahan Aceh Besar dan TNI AU Lakukan Pemeriksaan Tanah Aset Negara

Harian Reportase - Kamis, 9 Oktober 2025
Kantor Pertanahan Aceh Besar dan TNI AU Lakukan Pemeriksaan Tanah Aset Negara
  
Penulis
|
Bagikan:

Aceh Besar, HARIANREPORTASE.com – Dalam rangka memastikan tertib administrasi dan kejelasan status hukum atas aset negara, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar bersama TNI Angkatan Udara melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah aset pemerintah milik Kementerian Pertahanan C.q. TNI AU, pada Rabu (8/10/2025).

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya percepatan penertiban dan sertipikasi aset milik negara, khususnya yang dikelola oleh TNI AU.

Baca Juga:  Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur

Pemeriksaan lapangan meliputi verifikasi batas-batas bidang tanah, pemanfaatan aset, serta kesesuaian data fisik dan yuridis dengan dokumen pertanahan yang telah dimiliki.

Kepala Kantor Pertanahan Aceh Besar, Dr. Ramlan, S.h., M.H menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh aset negara tercatat dengan jelas, memiliki kepastian hukum, serta terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.

“Melalui kegiatan pemeriksaan ini, diharapkan data dan dokumen aset negara dapat tersusun secara lengkap dan akurat, sehingga proses pensertipikatan dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Tanah-tanah aset TNI AU memiliki fungsi strategis dan vital dalam mendukung pelaksanaan operasi serta pembinaan kekuatan udara nasional. Oleh karena itu, validasi dan penataan administrasi aset menjadi langkah penting untuk memperkuat pengelolaan aset pertahanan negara.

Baca Juga:  Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Satu Data Sawah Nasional untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian

Hasil pemeriksaan lapangan ini nantinya akan dijadikan dasar penyusunan data dan dokumen pendukung dalam proses pensertipikatan aset milik negara secara bertahap.

Kegiatan serupa rencananya akan terus dilaksanakan di berbagai lokasi guna memastikan seluruh aset Kementerian Pertahanan dan TNI memiliki status hukum yang jelas dan terlindungi secara administratif.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar