Aceh Besar, HARIANREPORTASE.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar terus mendorong percepatan penyelesaian ganti rugi Tanah Kas Desa (TKD) yang terdampak pengadaan tanah tambahan untuk pembangunan Jalan Tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh).
Rabu (8/10/2025), Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kantor Pertanahan Aceh Besar, M. Nuzun, S.SiT., M.M. menghadiri rapat lanjutan yang digelar di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Besar.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian Pekerjaan Umum, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam memastikan seluruh proses pendampingan hukum dan administrasi TKD berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah berkomitmen agar mekanisme ganti rugi dapat diselesaikan secara transparan, adil, dan tepat waktu, sehingga tidak menghambat kelanjutan proyek strategis nasional di Aceh tersebut.
Sekretaris P2T Kantor Pertanahan Aceh Besar, M. Nuzun, S.SiT., M.M. menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga untuk mempercepat penyelesaian permasalahan di lapangan.
“Sinergi antara Kantor Pertanahan, Kejaksaan, DPMG, dan instansi teknis lainnya sangat penting. Kami berharap kerja sama ini menjadi model kolaborasi yang efektif dalam menjamin kepastian hukum dan mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di Aceh Besar,” ujarnya.
Pembangunan Jalan Tol Sibanceh merupakan salah satu proyek strategis nasional yang diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah, mempercepat pertumbuhan ekonomi, serta membuka akses baru bagi masyarakat Aceh.
Dengan penyelesaian yang cepat dan tepat terhadap ganti rugi Tanah Kas Desa, proses pembangunan diharapkan dapat terus berlanjut tanpa hambatan administratif.