Aceh Besar, HARIANREPORTASE.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar bersama Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar terus memperkuat sinergi dalam percepatan legalisasi aset wakaf. Salah satunya melalui kegiatan pengukuran tanah wakaf yang dilaksanakan di Kecamatan Indrapuri dan Kecamatan Kuta Cot Glie, Selasa (30/6/2026).
Kegiatan pengukuran tersebut merupakan bagian dari tahapan proses sertifikasi tanah wakaf, sekaligus upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf yang selama ini dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan umat, seperti tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
Pengukuran dilakukan oleh petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar dengan didampingi perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar serta pihak terkait di tingkat kecamatan dan desa.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengukuran secara cermat untuk memastikan batas dan luas bidang tanah wakaf sesuai dengan kondisi di lapangan. Data hasil pengukuran tersebut selanjutnya menjadi bagian penting dalam proses administrasi dan penerbitan sertifikat tanah wakaf.
Dengan adanya pengukuran yang akurat dan sesuai ketentuan, proses sertifikasi diharapkan dapat berjalan lebih efektif. Sertifikat tanah wakaf nantinya menjadi instrumen penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap aset wakaf sehingga dapat terhindar dari berbagai persoalan hukum di kemudian hari.
Kerja sama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar dan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar juga menunjukkan komitmen lintas sektor dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pengelolaan dan perlindungan aset wakaf.
Sinergi tersebut diharapkan dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak tanah wakaf di Kabupaten Aceh Besar. Dengan legalitas yang jelas, aset wakaf diharapkan dapat dikelola secara lebih optimal dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi kepentingan umat dan masyarakat.