Award Winners

Bolehkah Berqurban Secara Patungan?

Bolehkah Berqurban Secara Patungan?
Ilustrasi Hewan Qurban.  Harian Reportase
Penulis
|
Editor
Oleh : Roly Triwahyudi, M.Ag

Bolehkah berkurban dengan cara seperti ini? Misal saya mau beli 1 ekor kambing untuk kurban, tapi kurang dananya, jadi saya ajak teman2 lain untuk ikut urun dana dan diistilahkan sedekah kurban. Apakah kemudian saya berqurban atas nama saya atau nama saya dan teman2 saya? Apakah bisa berkurban dengan cara ini?

Berikut penjelasannya :

1. Hewan Qurban
Dalam proses penyembelihan qurban harus berdasarkan dalil yang ada..Bahwa Hewan Qurban yang disepakati ulama untuk Kurban adalah hewan ternak: Unta, Sapi dan Kambing/domba.
Unta dan Sapi, untuk 1 org atau maksimal 7 orang
Kambing, untuk 1 orang.

2. Patungan.
Jikalau kurban unta atau sapi patungan dari lebih 7 orang, misal 10 orang..maka qurban tidak sah..karena itu sama dengan arisan unta/sapi..Tapi boleh aja karena bisa sama2 menikmati dan berbagi dagingnya..Namun pahalanya bukan Qurban..tetapi sedekah biasa.
Begitu juga dengan kambing hasil patungan lebih 1 orang..Misal 5 orang..maka dihitung sebagai sedekah biasa..bukan qurban..

3. Dalil Hadits tentang Qurban:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِىَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِيَدِهِ وَقَالَ: (( بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّى وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى )).

“Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiallahu ‘anhu bahwasanya dia berkata, “Saya menghadiri shalat idul-Adha bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di mushalla (tanah lapang). Setelah beliau berkhutbah, beliau turun dari mimbarnya dan didatangkan kepadanya seekor kambing. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelihnya dengan tangannya, sambil mengatakan: Dengan nama Allah. Allah Maha Besar. Kambing ini dariku dan dari orang-orang yang belum menyembelih di kalangan umatku”

Baca Juga:  Semarak Qurban di Dayah Perbatasan Aceh

Takhrij Hadits
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya no. 11051, Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya no. 2812, Imam At-Tirimidzi dalam Sunan-nya no. 1521 dan yang lainnya. Imam At-Tirmidzi mengatakan, “Hadits ini gharib”.

Faidah-faidah Hadits
Di antara faidah hadits ini adalah sebagai berikut:

💐Disunnahkannya shalat idul-adha di mushalla, yaitu tanah lapang. Begitu pula dengan shalat idul-fithri.
Khutbah ‘id dilakukan setelah mengerjakan shalat ‘id.
💐Disunnahkannya mendatangkan mimbar ke mushalla (tanah lapang) dan imam berkhutbah di atasnya ketika shalat ‘id.
💐Disunnahkan menyegerakan penyembelihan setelah shalat id selesai dan tidak ada yang menyembelih sebelum imam menyembelih.
💐Disunnahkan menyembelih sendiri untuk orang yang berqurban dengan kambing,
💐 Satu kambing untuk penyembelihan satu orang.
💐Disyariatkan membaca: (بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ) sebelum menyembelih.
💐Dibolehkannya menyertakan orang lain dalam penyembelihan agar mendapatkan pahala juga, seperti keluarga dan orang-orang yang telah meninggal. Karena lafaz hadits ini umum.
💐Sebagian ulama menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa berqurban tidak wajib, karena ada di antara umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak berqurban

Baca Juga:  Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

4. Pendapat Ulama. Para ulama sepakat bahwa satu kambing hanya bisa diperuntukkan kurban bagi satu orang. Misal Imam An-Nawawi menyebutkannya sebagai berikut

تجزئ الشاة عن واحد ولا تجزئ عن أكثر من واحد لكن إذا ضحى بها واحد من أهل البيت تأدى الشعار في حق جميعهم وتكون التضحية في حقهم سنة كفاية وقد سبقت المسألة في أول الباب
Artinya, “Seekor kambing kurban memadai untuk satu orang, dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang. Tetapi kalau salah seorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam di keluarga tersebut. Ibadah kurban dalam sebuah keluarga itu sunah kifayah. Masalah ini sudah dibahas di awal bab,” (Lihat An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz 8, halaman 397).

5. Pendapat Imam An Nawawi bahwa Hewan Qurban berupa hewan ternak.

Dalam hal ini, Imam an-Nawawi berpedoman pada Al-Qur’an surat al-Hajj ayat 34:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzekikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34).

Baca Juga:  Kemal Attaturk Tidak Sebanding Seokarno

Untuk menjelaskan ayat tersebut, Imam an-Nawawi kemudian menyebutkan:
فشرط المجزئ في الاضحية أن يكون من الانعام وهي الابل والبقر والغنم سواء في ذلك جميع أنواع الابل من البخاتي والعراب وجميع أنواع البقر من الجواميس والعراب والدربانية وجميع أنواع الغنم من الضأن والمعز وانواعهما ولا يجزئ غير الانعام من بقر الوحش وحميره والضبا وغيرها بلا خلاف

Artinya, “Syarat diperbolehkannya hewan kurban adalah hewan tersebut merupakan hewan ternak, yaitu unta, sapi dan kambing. Termasuk segala jenis unta, seperti al-bakhati (unta yang memiliki dua punuk) atau al-‘irab (berpunuk satu), juga segala jenis sapi, seperti kerbau, al-‘irab, al-darbaniyah (sapi yang tipis kuku dan kulitnya serta memiliki punuk), begitu juga dengan segala jenis kambing, seperti domba/biri-biri, atau kambing lain. Dan tidak diperbolehkan berkurban selain dengan hewan-hewan ternak yang telah disebutkan, baik berupa hasil kawin silang antara sapi dan keledai ataupun hewan lain. Hal ini tidak diperdebatkan oleh para ulama.” (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut, Dâr al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)

Dari pernyataan Imam An-Nawawi tersebut sudah dijelaskan bahwa menyembelih kurban selain tiga hewan tersebut dan jenis-jenisnya tidak diperbolehkan.

Wallahu a’lam

Penulis Adalah Sekretaris Umum IKADI Aceh.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar