Award Winners

Kasus Dugaan Korupsi di PT Beurata Maju, Mantan Direktur: Saya Siap Bongkar Semua

Harian Reportase - Minggu, 18 Mei 2025
Kasus Dugaan Korupsi di PT Beurata Maju, Mantan Direktur: Saya Siap Bongkar Semua
Foto Ilustrasi  
Penulis
|
Bagikan:

Idi, HARIANREPORTASE.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur meningkatkan status penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Beurata Maju, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Aceh Timur.

Perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan beroperasi di Kecamatan Indra Makmu dan Pante Bidari itu diduga dikelola secara tidak transparan pada periode 2022–2023.

Saat dikonfirmasi oleh Harianreportase.com pada Minggu (18/5/2025), mantan Direktur PT Beurata Maju, Darwin Eng — yang menjabat dari November 2022 hingga Maret 2024 — menyampaikan bahwa dirinya telah dua kali dipanggil oleh kejaksaan untuk dimintai keterangan.

“Saya berharap hukum ditegakkan dengan benar. Kalau memang saya salah, saya siap bertanggung jawab. Tapi bagaimana dengan yang lain?” ujarnya.

Darwin, yang dikenal sebagai aktivis sejak 2016, menilai banyak kasus hukum di Aceh Timur yang menguap begitu saja.

Baca Juga:  Dayah Terpadu Darul Ulum Banda Aceh Kembali Ukir Prestasi di RIAB Fair 2025

Ia mempertanyakan mengapa selama dua periode kepemimpinan bupati sebelumnya, BUMD tidak mampu menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD), sedangkan saat Penjabat (Pj) Bupati menjabat, justru ada pemasukan.

“Saya ingin bongkar semua permainan di belakang ini. Tidak mungkin saya terang-terangan tidak menyetor jika saya melanggar hukum. Saya memang ingin mengungkap akar permasalahan yang selama ini terjadi di Aceh Timur,” tambahnya.

Darwin juga menyebut bahwa sejak pembelian aset milik PT Wajar Korpora dan PT Beurata Maju oleh Pemda, sudah memakan “dua korban”, termasuk almarhum mantan bupati Azman yang dilaporkan oleh DPRK karena tidak mau memberikan “jatah” kepada pihak-pihak tertentu.

Ia menduga bahwa dirinya diberhentikan sebagai direktur hanya karena tidak mau memenuhi permintaan pihak tertentu.

“Bisa jadi saya diganti karena tidak mau memberikan jatah kepada oknum ketua komisi dan kroninya,” katanya.

Darwin juga menyoroti perusahaan lain, seperti Rajawali, yang menurutnya aman selama delapan tahun karena memiliki hubungan politik kuat.

Baca Juga:  Polri Jamin Hak Konstitusional Buruh Saat May Day, Pengamanan Humanis Dikede­pankan

“Saya tidak sembarangan menyebut angka Rp1 miliar untuk PAD. Itu saya ungkapkan untuk menguji dan membongkar siapa saja yang berniat menguasai BUMD ini. Faktanya, BPK mencatat hanya sekitar Rp200 juta lebih, bukan Rp1 miliar,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membuat komitmen tertulis terkait angka tersebut.

“Saya ini aktivis, bukan orang bodoh yang mau dijadikan tumbal. Saya siap bertanggung jawab demi Aceh Timur yang lebih baik,” pungkas Darwin.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Beurata Maju ke tahap penyidikan.

Kepala Kejari Aceh Timur, Lukman Hakim, mengatakan bahwa peningkatan status ini dilakukan setelah penyelidikan yang dimulai sejak November 2024 menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara.

Baca Juga:  Dengar Langsung Persoalan Layanan di Lapangan, Menteri Nusron Kumpulkan Sejumlah Kepala Kantor Pertanahan di Jawa Barat

“PT Beurata Maju yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi dan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), diduga dikelola secara tidak transparan pada periode 2022–2023,” ujarnya, Sabtu, 17 Mei 2025.

Lukman menjelaskan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam manajemen dan pemanfaatan sumber daya perusahaan, yang menimbulkan keraguan terhadap integritas dan akuntabilitas pengelolaan BUMD tersebut.

Saat ini, Kejari tengah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap jajaran pengelola PT Beurata Maju serta sejumlah pejabat dari dinas terkait.

“Pemeriksaan ini bertujuan menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dan aliran dana perusahaan yang berpotensi merugikan keuangan negara, sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab,” jelasnya.

Lukman menegaskan, BUMD seharusnya menjadi ujung tombak peningkatan PAD dan pelayanan publik. Namun, tata kelola yang menyimpang justru mencederai kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar