Idi Rayeuk, HARIANREPORTASE.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Timur terus mempercepat langkah penyelesaian Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026. Salah satu fokus utama yang kini dibidik adalah penuntasan residu atau sisa berkas PTSL dari tahun-tahun sebelumnya agar target sertipikasi tanah masyarakat dapat tercapai secara maksimal.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan evaluasi kinerja yang digelar secara virtual melalui teleconference Zoom bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh dan seluruh Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Aceh, Rabu (20/5/2026).
Kepala Kantah Aceh Timur, Zulkhaidir, S.E., M.M., memimpin langsung jalannya evaluasi dari ruang kerjanya dengan didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Muzakkir, S.H., serta Kepala Seksi Survei dan Pengukuran Zainal Abidin, S.H., M.Kn.
Dalam forum tersebut, berbagai capaian kinerja dan hambatan teknis yang masih dihadapi di lapangan dibahas secara mendalam. Penyelesaian residu PTSL menjadi perhatian utama mengingat berkas-berkas yang belum tuntas berpotensi menghambat percepatan penerbitan sertipikat hak atas tanah bagi masyarakat.
Zulkhaidir menegaskan bahwa setiap kendala harus segera diidentifikasi dan dicarikan solusi yang tepat agar proses sertipikasi dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
“Setiap residu harus segera dicarikan solusi konkretnya. Kami ingin memastikan hak-hak masyarakat atas tanah dapat tersertifikasi dengan akurat, cepat, dan tanpa penundaan yang tidak perlu,” ujarnya.
Menurutnya, evaluasi rutin menjadi instrumen penting dalam mengawal pelaksanaan program strategis nasional sekaligus memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai target yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain membahas penyelesaian tunggakan berkas, rapat juga menjadi sarana sinkronisasi langkah antar-satuan kerja dalam mencapai target PTSL tahun berjalan. Dengan koordinasi yang semakin intensif, Kantah Aceh Timur optimistis mampu menuntaskan seluruh pekerjaan secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui penerbitan sertipikat secara massal dan sistematis. Keberhasilan program ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi pemilik tanah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Melalui evaluasi berkala dan penyisiran berkas secara menyeluruh, Kantah Aceh Timur menunjukkan keseriusannya dalam menghadirkan layanan pertanahan yang semakin profesional, sekaligus memastikan manfaat program PTSL benar-benar dirasakan oleh masyarakat hingga ke pelosok daerah.