Award Winners

Kuasa Hukum Minta Polisi Tidak Berhenti pada Satu Pengakuan, Dugaan Teror di Dayah Babul Maghfirah Menguat

Harian Reportase - Kamis, 20 November 2025
Kuasa Hukum Minta Polisi Tidak Berhenti pada Satu Pengakuan, Dugaan Teror di Dayah Babul Maghfirah Menguat
Nourman Hidayat, S.H   
Penulis
|
Bagikan:

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com – Kuasa hukum Ustadz Masrul Aidi, advokat Nourman, mendesak Penyidik Polresta Banda Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar agar tidak terpaku pada pengakuan tunggal tersangka dalam kasus pembakaran Dayah Babul Maghfirah.

Melainkan harus ada upaya mendalami serta mengembangkan pada kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, mengingat insiden kebakaran ini sudah terjadi berulang.

“Sekarang kami mulai menduga pembakaran dayah untuk ketiga kalinya adalah bentuk teror terhadap Dayah Babul Maghfirah,” ujar Nourman kepada Harianreportase.com, Rabu (19/11/2025).

Oleh karenanya menurut Nourman, sangat penting bagi kepolisian untuk tidak berhenti pada satu pengakuan bahwa hanya ada satu pelaku tunggal.

Nourman menjelaskan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan. Karena itu, ia meminta jaksa tidak terburu-buru menyimpulkan penyidikan telah lengkap.

Baca Juga:  Perbedaan PNS dengan PPPK Menurut UU ASN 2023

“Saat ini berkas perkara sudah dikirimkan ke kejaksaan, dan karenanya Jaksa jangan serta merta berhenti mendalami. Tapi memberikan waktu sampai adanya keyakinan bahwa berkas itu sudah lengkap dan masuk tahap dua,” katanya

Menurut Nourman, pihaknya tidak permasalahkan soal waktu, justru menginginkan segalanya tuntas dan mengembalikan kondusifitas proses belajar mengajar di dayah Babul Maghfirah.

Kekhawatiran Soal Pernyataan Polisi

Kuasa hukum tersebut juga menyoroti pernyataan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Harahap, yang sebelumnya menyatakan bahwa penyidik hanya fokus pada tindak pidana pembakaran dan tidak mengurusi isu perundungan (bully).

“Pernyataan ini membuat luka bagi keluarga besar Dayah Babul Maghfirah, karena terkesan tidak konsisten, Seolah bully bukan masalah besar, padahal tuduhan itu sudah merusak kredibilitas dan nama baik dayah,” ungkapnya.

Baca Juga:  Cerita Kemudahan dalam Urusan Pertanahan dari Warga Yogyakarta Pengguna Setia Aplikasi Sentuh Tanahku

Ia menegaskan bahwa jika polisi menyebut perundungan sebagai pemicu pembakaran, maka seharusnya aparat juga mendalami dan mengungkap siapa pelaku perundungan tersebut.

“Bully itu sebuah kejahatan. Jika pernyataan polresta bahwa perundungan menjadi satu-satunya penyebab pembakaran maka sudah seharusnya polresta mendalami dan mengejar juga pelaku perundungan lalu umumkan ke publik. Jika tidak maka persoalan semakin liar.” tambahnya.

Nourman menyampaikan bahwa Dayah Babul Maghfirah sejak beberapa waktu lalu telah membentuk satgas untuk antisipasi perundungan sebagai bentuk keseriusan dayah dalam mencegah tindakan bully di lingkungan dayah dan sekolah.

“Bagi kami, bully adalah kejahatan serius,” tegasnya.

Menurut Nourman, Jika Polresta, dalam hal ini kasat mengabaikan dan tidak mengembangkan perkara ini sampai kepada penyebab kejahatan itu, maka akan muncul persepsi negatif baru terhadap kepolisian.

Baca Juga:  Daftar 10 Miliarder Terkaya di Dunia per September 2023

“Bagi polisi, perkara ini bisa saja selesai dengan penangkapan tersangka. Tapi bagi Dayah Babul Maghfirah, ini awal kejahatan baru. Dayah sebagai korban malah menjadi tertuduh dan menjadi bulan-bulanan perundungan pihak lain,” katanya.

Ia menilai proses penahanan tersangka telah sesuai prosedur, namun penyidikan tetap harus diperluas.

“Panggil semua saksi dan ungkap ke publik,” tegasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Harahap, mewakili Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono, pada 13 November 2025 menyampaikan bahwa pihaknya fokus pada penyelesaian kasus pembakaran sesuai Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang membahayakan keamanan umum.

Hingga kini, keluarga besar Dayah Babul Maghfirah berharap penegak hukum dapat membuka seluruh fakta, mengembalikan kondusivitas proses belajar mengajar, serta menghentikan stigma terhadap lembaga pendidikan tersebut.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar