Aceh Timur, HARIANREPORTASE.com – Banyak pemilik tanah sering kali mendapati perbedaan hasil luas tanah antara dokumen lama dengan hasil pengukuran ulang terbaru. Menanggapi hal tersebut, Kantor Pertanahan memberikan penjelasan mengenai faktor-faktor teknis dan yuridis yang menyebabkan fenomena tersebut guna memberikan pemahaman bagi masyarakat.
Berdasarkan data teknis pertanahan, terdapat beberapa faktor utama yang dapat mempengaruhi perubahan angka luas bidang tanah:
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, jika ditemukan perbedaan luas, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan berpedoman pada prinsip “Fakta di Lapangan” sebagai dasar penetapan data terbaru. Adapun solusi yang dapat ditempuh oleh masyarakat adalah:
Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga tanda batas tanah masing-masing agar proses pengukuran ulang dapat berjalan lancar dan akurat sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.