Award Winners

Luas Tanah Berubah Saat Diukur Ulang? Kenali Penyebab dan Solusinya

Harian Reportase - Jumat, 20 Februari 2026
Luas Tanah Berubah Saat Diukur Ulang? Kenali Penyebab dan Solusinya
  
Bagikan:

Aceh Timur, HARIANREPORTASE.com – Banyak pemilik tanah sering kali mendapati perbedaan hasil luas tanah antara dokumen lama dengan hasil pengukuran ulang terbaru. Menanggapi hal tersebut, Kantor Pertanahan memberikan penjelasan mengenai faktor-faktor teknis dan yuridis yang menyebabkan fenomena tersebut guna memberikan pemahaman bagi masyarakat.

Mengapa Perbedaan Luas Bisa Terjadi?

Berdasarkan data teknis pertanahan, terdapat beberapa faktor utama yang dapat mempengaruhi perubahan angka luas bidang tanah:

  • Transformasi Digital: Peralihan dari sistem manual ke sistem digital menghasilkan pembaruan data yang lebih akurat melalui teknologi pemetaan terkini.
  • Perbedaan Metode Pengukuran: Perkembangan teknologi alat ukur dan penggunaan sistem proyeksi yang berbeda dari masa ke masa sering kali menimbulkan selisih perhitungan luas.
  • Bentuk Tanah Tidak Beraturan: Bidang tanah dengan bentuk tidak simetris atau memiliki banyak sudut memiliki potensi terjadi selisih perhitungan yang lebih tinggi dibanding bidang tanah yang teratur.
  • Faktor Alam dan Manusia: Adanya pergeseran batas akibat faktor alam (seperti erosi atau sedimentasi) maupun perubahan fisik akibat aktivitas manusia secara langsung mempengaruhi luas riil tanah.
Baca Juga:  Kolaborasi GTRA di Majalengka, Hasilkan 1.641 Bidang Tanah Bersertipikat

Solusi Berdasarkan Aturan BPN

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, jika ditemukan perbedaan luas, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan berpedoman pada prinsip “Fakta di Lapangan” sebagai dasar penetapan data terbaru. Adapun solusi yang dapat ditempuh oleh masyarakat adalah:

  1. Pengukuran Ulang dalam Rangka Pengembalian Batas: Dilakukan untuk memastikan kembali letak dan posisi batas bidang tanah sesuai dengan kesepakatan dan tanda batas yang ada di lapangan.
  2. Pengukuran Ulang dalam Rangka Penataan Batas: Langkah ini diambil apabila diperlukan penyesuaian dan penegasan batas bersama dengan para pihak atau tetangga yang berbatasan langsung.
Baca Juga:  Wamen Ossy Serahkan Sertipikat bagi MBR di Kalsel, Dukung Penyediaan Rumah Layak Huni Lewat Legalitas Tanah

Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga tanda batas tanah masing-masing agar proses pengukuran ulang dapat berjalan lancar dan akurat sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar