Aceh Timur, HARIANREPORTASE.com – Dalam upaya mengejar target percepatan pengamanan aset umat, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Timur bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menggelar kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung khidmat di Aula Kejari Aceh Timur pada Senin (15/6/2026).
Pertemuan strategis ini memfokuskan pembahasan pada percepatan penyelesaian sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kecamatan Simpang Ulim, yang selama ini dinilai masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan. Untuk menyamakan persepsi dan mengurai sumbatan komunikasi, kegiatan ini sengaja melibatkan langsung para perwakilan geuchik (kepala desa) dan perangkat desa dari wilayah terkait.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur yang diwakili oleh Kepala Subbagian (Kasubbag) Kepegawaian, Ibu Ayu Novianti, S.E., hadir langsung sekaligus bertindak sebagai salah satu pemateri. Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya kelengkapan administrasi dari tingkat desa agar proses pensertipikatan dapat berjalan tanpa hambatan hukum di kemudian hari.
Sinergi lintas sektoral ini juga diperkuat dengan hadirnya perwakilan dari Kantor Kemenag Aceh Timur, Bapak H. Mulkan Sidamanik, S.Sos.I., M.A. Selain menghadiri jalannya koordinasi, beliau turut memberikan materi pembekalan terkait tata cara pengelolaan dan pentingnya legalitas tanah wakaf demi melindungi aset keagamaan secara hukum
Dari sisi kepastian dan mitigasi risiko hukum, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Aceh Timur, Bapak Muhadir, S.H., M.H., hadir sebagai pemateri utama dari pihak kejaksaan. Beliau memaparkan peran kejaksaan dalam mengawal program strategis ini serta memberikan pandangan hukum terkait penyelesaian sengketa atau kendala administratif yang kerap ditemui dalam proses sertifikasi tanah wakaf.
Kegiatan koordinasi ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi para geuchik dan perangkat desa di Kecamatan Simpang Ulim untuk segera merampungkan inventarisasi dan pemberkasan tanah wakaf di desa masing-masing. Dengan kuatnya sinergi antara Kemenag, Kantor Pertanahan, dan Kejari Aceh Timur, target akselerasi sertifikasi tanah wakaf tahun 2026 optimistis dapat tercapai dengan baik dan akuntabel.