Banda Aceh, Harian Reportase – Penolakan masyarakat terhadap Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terus meluas. Kebijakan yang membatasi penerima manfaat JKA berdasarkan klasifikasi ekonomi itu dinilai melukai rasa keadilan sosial masyarakat Aceh dan berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan terhadap pemerintah daerah.
Samsul Bahri, menilai kebijakan tersebut lahir tanpa sensitivitas sosial yang memadai terhadap kondisi riil masyarakat. Menurutnya, pemerintah terlalu berfokus pada pendekatan administratif dan efisiensi anggaran, namun mengabaikan dampak sosial yang akan dirasakan masyarakat kecil.
“JKA selama ini bukan sekadar program bantuan kesehatan, tetapi simbol kehadiran negara dalam melindungi rakyat. Ketika akses itu dibatasi, masyarakat tentu merasa ditinggalkan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa gelombang penolakan yang muncul saat ini bukan reaksi spontan tanpa alasan, melainkan bentuk akumulasi kekecewaan publik terhadap kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat bawah.
Menurutnya, penggunaan data desil kesejahteraan sebagai dasar pembatasan penerima JKA sangat berisiko menimbulkan ketidakadilan sosial di lapangan.
“Persoalan terbesar kita adalah validitas data. Banyak masyarakat yang secara faktual masih rentan secara ekonomi, tetapi bisa saja tidak masuk kategori penerima. Ketika mereka sakit dan kehilangan jaminan kesehatan, di situlah negara dianggap gagal hadir,” katanya.
Ia juga menilai pemerintah seharusnya membuka ruang dialog publik sebelum menerbitkan regulasi tersebut. Kebijakan pelayanan kesehatan, menurutnya, tidak dapat diputuskan hanya melalui pendekatan birokratis tanpa melibatkan aspirasi masyarakat secara luas.
Penolakan terhadap Pergub JKA kini dinilai telah berkembang menjadi persoalan politik dan legitimasi pemerintahan. Jika pemerintah tetap mempertahankan kebijakan tanpa evaluasi menyeluruh, dampaknya dikhawatirkan memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah.
“Ini bukan lagi sekadar polemik teknis soal anggaran kesehatan. Ini sudah menyangkut hubungan kepercayaan antara rakyat dan pemerintah. Ketika masyarakat merasa hak dasarnya dikurangi, maka yang muncul adalah kemarahan sosial,” tegasnya.
Ia meminta Pemerintah Aceh segera meninjau ulang Pergub tersebut dan menghentikan kebijakan yang berpotensi mengurangi akses layanan kesehatan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah harus menempatkan perlindungan sosial sebagai prioritas utama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum stabil.
“Jangan sampai kebijakan ini menjadi beban politik bagi pemerintah sendiri. Kesehatan rakyat seharusnya tidak dijadikan objek penghematan anggaran,” tutupnya.