Award Winners

Sri Sultan Hamengku Buwono X Dilantik Sebagai Gubernur DIY 2022-2027

Sri Sultan Hamengku Buwono X Dilantik Sebagai Gubernur DIY 2022-2027
Presiden Joko Widodo saat melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk masa jabatan tahun 2022-2027 di Istana Negara, Senin (10/10/2022). (Doc: Kompas.com)  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Sri Sultan Hamengku Buwono X Dilantik Sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Sri Paduka Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY untuk masa jabatan tahun 2022-2027.

Kedua pejabat tersebut dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Senin (10/10/2022).

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 90P/2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Penjabat Gubernur Jambi dan Pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027 yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.

Baca Juga:  Setiap Bangsa Mendapat Cobaan Allah Swt, Daftar Khatib Jumat 29 September 2023 se Aceh Besar

“Presiden Republik Indonesia dengan ini memutuskan mengesahkan penetapkan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY terhitung sejak saat pengucapan sumpah dan janji kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam X untuk masa jabatan 2022-2027,” ujar Nanik.

Nanik melanjutkan, kepada keduanya diberikan gaji pokok serta tunjangan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Setelah pembacaan Keppres, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam X mengucapkan sumpah dan janji sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY 2022-2027.

Baca Juga:  Kasus Pelecehan Anak Semakin Mencemaskan

“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dan sebagai wakil gubernur dengan sebaik-baiknya. Dan seadil-adilnya,” kata keduanya yang menirukan Jokowi.

“Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” lanjut mereka.

Adapun pelantikan juga dihadiri sejumlah pejabat negara antara lain Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Ketua BPIP Megawati Soekarnoputri.

Baca Juga:  Biaya Haji Naik, Tgk Irawan Abdullah Minta Komponen Ibadah Haji Dirasionalkan Lagi

Pelantikan kembali Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam X sebagai kepala daerah dan wakil Kepala Daerah DIY tersebut dikarenakan masa jabatannya akan habis pada Oktober ini.

Sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan jabatan gubernur DIY diisi pemilik takhta Sultan Hamengku Buwono, sementara posisi wakil gubernur DIY dipegang oleh Adipati Paku Alam. (Kompas.Com)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar