Banda Aceh, Harian Reportase – Dr. Samsuardi, selaku Akademisi dan perwakilan Aneuk eks Kombatan ikut menyuarakan keprihatinan atas point perjanjian rencana investasi migas di Blok Andaman dengan perusahaan Mubadala Energy. Dalam rilisnya, Dr. Samsuardi mengingatkan Gubernur Aceh H Muzakir Manaf atau yang akrab di sapa Mualem tidak terbuai oleh bisikan pejabat BPMA atas draf isi perjanjian Body of Production (BoP) yang dinilai sangat merugikan masyarakat Aceh.
Dr. Samsuardi menduga bahwa progres atas poin perjanjian dalam BoP dengan Mubadala Energy tidak diterima Gubernur Mualem sedari awal dari pejabat Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang seolah tidak memberikan informasi yang realtime secara akurat, sehingga terkesan ada indikasi penyembunyian point penting secara utuh isi perjanjian BoP dengan pihak Mubadala Energy. Di ungkapkan seharusnya menjadi hak Gubenur mewakili pemerintah Aceh yang harus diketahui selaku kepala daerah sebagai pemegang mandat otoritas wilayah dengan status daerah otonomi khusus.
Peran Strategis BPMA yang Hilang
Sebagai lembaga independen yang lahir dari ekses perjanjian MoU Helsinki dan Undang – Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), BPMA seharusnya memainkan peran sentral dalam memperkuat kedaulatan energi Aceh. Namun, realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya.
” Keberadaan BPMA harusnya menjaga kedaulatan energi bangsa untuk kepentingan Aceh-Indonesia, terutama dalam pengentasan kemiskinan. Bukan malah terkesan lebih cenderung menguntungkan kontraktor semata, ” tegas Dr. Samsuardi.
Sikap kekecewaan Gubernur Mualem terhadap isi perjanjian BoP dengan Mubadala Energy menjadi indikator kuat bahwa kesepakatan tersebut tidak berpihak pada rakyat. Analisis terhadap skema offshore (laut lepas) yang ditawarkan menunjukkan ketimpangan distribusi keuntungan yang mencolok.
Analisis Kerugian Struktural Skema Offshore
Berdasarkan data kuantitatif dan analisis akademis terhadap potensi eksplorasi gas di Blok Andaman, kerugian yang akan diderita Aceh dapat dipetakan secara jelas:
1 . Potensi Cadangan vs Realisasi Pendapatan .
Blok Andaman diperkirakan memiliki cadangan gas alam terbesar di Asia Tenggara dengan estimasi sumber daya mencapai ratusan triliun kaki kubik (TCF). Namun, melalui skema BoP offshore, struktur bagi hasilnya sangat timpang. Merujuk pada regulasi hilir migas yang berlaku, investor mendapatkan porsi dominan hingga 96%, sementara Negara hanya menerima 4%.
2 . Dampak UUPA yang Terdistorsi
Dari porsi Negara sebesar 4% tersebut, Aceh hanya berhak atas 30% sesuai amanat UUPA. Jika dihitung secara matematis, Aceh hanya akan menerima 1,2% dari total keuntungan produksi gas Blok Andaman.
” Angka 1,2% ini sangat kecil, bahkan di bawah persentase zakat fitrah atau maal sebesar 2,5% yang wajib dikeluarkan umat Islam. Artinya, jika skema BoP ini berjalan, Aceh dan Indonesia bakal sangat dirugikan dan tidak menguntungkan bagi rakyatnya ,” jelas Dr. Samsuardi.
3. Hilangnya Multiplier Effect Ekonomi
Skema offshore seluruh aktivitas produksi terjadi di laut tanpa menyentuh daratan Aceh. Hal ini menghilangkan peluang terciptanya multiplier effect ekonomi, seperti penyerapan tenaga kerja lokal, pengembangan infrastruktur pendukung, dan pertumbuhan UMKM di sekitar wilayah operasi. Berbeda dengan skema onshore yang memanfaatkan fasilitas existing seperti Kilang Arun di Lhokseumawe, yang mampu menggerakkan roda ekonomi regional secara signifikan.
Mendesak Revisi Menuju Skema Onshore
Menanggapi kondisi tersebut, publik mendukung penuh atas political will Gubernur Mualem untuk mendorong revisi perjanjian BoP dengan Mubadala Energy. Ia menyarankan agar pengelolaan hasil migas dialihkan ke skema perjanjian onshore (darat) dengan memanfaatkan fasilitas Kilang Arun yang sudah ada.
Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah terulangnya sejarah kelam Gas Arun masa lalu, di mana kekayaan alam melimpah namun rakyat Aceh justru hidup di bawah garis kemiskinan akibat ketidakadilan kontrak.
” Kita mengingatkan Mualem selaku Gubernur Aceh agar berhati-hati dengan kinerja oknum BPMA yang terlihat sangat tidak berpihak. Jangan sampai terjebak dan rugi seperti kasus Gas Arun ,” pungkas Dr. Samsuardi.
Dengan potensi Blok Andaman yang masif, Aceh membutuhkan pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan benar-benar berorientasi pada kesejahteraan rakyat, bukan sekadar formalitas investasi yang menguntungkan pihak asing semata.