Award Winners

RUU DKJ Disahkan DPR, Jakarta Tak Lagi Berstatus DKI

RUU DKJ Disahkan DPR, Jakarta Tak Lagi Berstatus DKI
  
Penulis
|

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) resmi disahkan DPR RI menjadi Undang Undang melalui Rapat Paripurna, Kamis, 28 Maret 2024.

Rapat peripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pembahasan secara detail dan cermat.

Misalnya, penunjukkan ketua dan anggota dewan wilayah aglomerasi dipilih oleh presiden dan tata cara penunjukan diatur dengan peraturan presiden.

Baca Juga:  Bantuan Untuk Komunitas Penggerak Literasi, Berikut Syarat dan Jadwalnya

Kemudian, ketentuan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui mekanisme pemilihan.

“Selanjutnya kami serahkan RUU DKJ untuk mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR RI yang terhormat ini,” kata Supratman.

Setelah itu, Anggota Fraksi PKS DPR RI Hermanto melakukan interupsi.

Dia menyatakan, pihaknya mendukung Jakarta menjadi ibu kota legislasi.

“Komplek DPR ini atau Senayan ini sebagai Ibu Kota Legislasi,” katanya.

Adapun, Anggota Fraksi PKS DPR RI Ansory Siregar menyebut, undang-undang ini dibahas dengan tergesa-gesa.

Baca Juga:  Tingkatkan Pengawasan Perairan, Pangkalan PSDKP Lampulo Gelar Forum Koordinasi

“Saya dengar-dengar gedung DPR belum dibangun di IKN (Ibu Kota Nusantara). Buru-buru sekali pimpinan. Fraksi PKS berpendapat belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna. Fraksi PKS berpendapat melihat belum ada aturan kekhususan kepada Jakarta,” ujarnya.

Kemudian, Puan menyatakan menghormati pandangan dari keduanya.

Dari sembilan fraksi di Baleg, PKS menolak.

“Saya menghormati pandangan dari Bapak Hermanto dan Ansory. Sedangkan satu fraksi, Fraksi PKS menolak,” kata Puan.

Baca Juga:  Surya Paloh dan Harapan Untuk Aceh

Selanjutnya, Puan menanyakan kepada seluruh peserta rapat untuk menyetujui RUU DKJ.

“Apakah Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi undang-undang? tanya Puan. “Setuju,” kata seluruh peserta rapat.

Sebelumnya, Baleg DPR RI dan pemerintah telah menyepakati RUU DKJ untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna terdekat.

Kesepakatan itu diambil setelah DPR menggelar rapat pembahasan RUU DKJ dengan pemerintah pada Senin, 18 Maret 2024. (VIVA.co.id)

Bagikan:

1 Komentar pada “RUU DKJ Disahkan DPR, Jakarta Tak Lagi Berstatus DKI”

  1. Maman Suparman berkata:

    Alhamdulillah UU Desa resmi di sahkan, semoga Desa lebih maju dan sejahtera🤲🤝

Tinggalkan Komentar