Aceh Timur, HARIANREPORTASE.com – Dalam upaya memperkuat pelayanan publik dan penegakan hukum di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur bersama Kejaksaan Negeri Aceh Timur resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada Kamis, 17 Juli 2025.
Acara penandatanganan yang berlangsung di Aula Utama Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur ini berlangsung khidmat dan penuh semangat kolaborasi.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Zulkhaidir, S.E., M.M., Kepala Kantor Pertanahan Aceh Timur, dan Dr. Lukman Hakim Tuasikal, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Kolaborasi ini menjadi tonggak penting dalam membangun sistem pertanahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik ilegal. Melalui kerja sama ini, masyarakat diharapkan akan mendapatkan kepastian hukum yang lebih kuat dalam setiap urusan pertanahan, mulai dari pendaftaran hingga penyelesaian konflik.
“Kami berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang bersih dan terpercaya. Kerja sama ini akan mempercepat penanganan permasalahan hukum di sektor pertanahan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ungkap Zulkhaidir.
Sementara itu, Kajari Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim Tuasikal, menambahkan bahwa sinergi ini juga akan memperkuat pengawasan dan pencegahan terhadap tindakan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
“Ini adalah langkah nyata untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan memperkuat kehadiran negara dalam urusan pertanahan,” tegasnya.
Melalui MoU ini, kedua instansi sepakat untuk saling mendukung dalam pemberian pendampingan hukum, penanganan kasus pertanahan, serta edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka dalam hal kepemilikan tanah.
Dengan adanya kerja sama ini, masyarakat Aceh Timur diharapkan semakin merasakan manfaat dari layanan pertanahan yang lebih cepat, tepat, dan berkeadilan.






