Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menggelar rapat penting siang ini untuk membahas polemik terkait status administrasi empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Rapat dijadwalkan berlangsung pada pukul 14.00 WIB di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyampaikan bahwa seluruh pihak yang tergabung dalam Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi telah diundang untuk menghadiri pertemuan ini.
“Rapat diagendakan siang ini, jam 14.00 WIB,” ujar Bima Arya dilansir Kompas.com, Senin (16/6/2025).
Rapat tersebut akan menelusuri seluruh dokumen dan data terkait status empat pulau yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.
Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Polemik mencuat setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang menetapkan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keputusan ini ditandatangani pada 25 April 2025.
Kemendagri menyebut penetapan wilayah ini didasarkan pada kedekatan geografis keempat pulau dengan daratan Sumatera Utara.
Namun, keputusan tersebut ditolak keras oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang menegaskan bahwa keempat pulau itu merupakan bagian sah dari wilayah Aceh.
Pada kesempatan sebelumnya, Bima Arya juga menyatakan bahwa Kemendagri akan mengundang pihak-pihak yang bersengketa, termasuk Gubernur Aceh Mualem dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta anggota DPR dan tokoh masyarakat dari kedua provinsi.