Award Winners

Polres Aceh Timur Tangkap 17 Pelaku Curanmor dalam Operasi Sikat Seulawah 2025

Harian Reportase - Kamis, 12 Juni 2025
Polres Aceh Timur Tangkap 17 Pelaku Curanmor dalam Operasi Sikat Seulawah 2025
Polres Aceh Timur berhasil menangkap 17 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dalam Operasi Sikat Seulawah 2025 yang digelar sejak 15 Mei hingga 3 Juni 2025.  
Penulis
|
Bagikan:

Idi, HARIANREPORTASE.com — Polres Aceh Timur berhasil menangkap 17 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dalam Operasi Sikat Seulawah 2025 yang digelar sejak 15 Mei hingga 3 Juni 2025.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan lima unit sepeda motor hasil kejahatan.

“Selama Operasi Sikat Seulawah 2025, kami berhasil mengamankan 17 pelaku curanmor dan menyita lima sepeda motor berbagai merek hasil kejahatan mereka,” ujar Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., Kamis (12/6/2025).

Penangkapan ini berdasarkan enam laporan polisi dari masyarakat di wilayah hukum Polres Aceh Timur.

Baca Juga:  Jangan Dekati Zina

Para pelaku berasal dari berbagai kecamatan, antara lain:

  1. RA (33), MU (25), dan DA (39) dari Kecamatan Ranto Peureulak
  2. RI (26) dan ED (49) dari Kecamatan Peureulak
  3. NA (23) dari Kecamatan Julok
  4. SF (29) dan AR (30) dari Kecamatan Nurussalam
  5. SA (50) dan IS (38) dari Panton Labu, Aceh Utara
  6. ED (25) dari Kecamatan Madat
  7. YU (42) dan MY (43) dari Kecamatan Simpang Ulim
  8. RI (27) dari Kecamatan Nurussalam
  9. SA (40) dan JU (28) dari Kecamatan Darul Ihsan
  10. SM (34) dari Kecamatan Idi Tunong
Baca Juga:  Memaknai Keberkahan Ramadhan Bagian 10

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • 1 unit Yamaha NMAX (tanpa nomor polisi)
  • 1 unit Honda CBR (tanpa nomor polisi)
  • 2 unit Honda Beat (tanpa nomor polisi)
  • 1 unit Honda CRF (tanpa nomor polisi)

Selain itu, polisi juga menyita enam sepeda motor lain tanpa dokumen kepemilikan sah, yaitu:

  • 3 unit Honda Scoopy
  • 1 unit Honda Vario
  • 1 unit Honda Supra
  • 1 unit Honda Beat

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 subsider Pasal 362 juncto Pasal 480 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga:  Reshuffle Kabinet, Lima Menteri Diganti

Kapolres Irwan Kurniadi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar datang ke Polres Aceh Timur dengan membawa bukti kepemilikan untuk mengecek kendaraan yang telah diamankan.

“Keberhasilan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas kejahatan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan tindak kejahatan melalui Layanan Pengaduan 110,” tegasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar