Award Winners

Pemerintah Siapkan Regulasi, Semua Bangunan Baru di Aceh Harus Berciri Khas Aceh

Pemerintah Siapkan Regulasi, Semua Bangunan Baru di Aceh Harus Berciri Khas Aceh
Rumah Adat Aceh (Dok: Ist)  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com – Pemerintah Aceh melalui Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh sedang melakukan Rancangan Regulasi Arsitektur Bangunan Berciri Khas Aceh di Provinsi Aceh.

Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh, T. Robby Irza mengatakan, saat ini Pemerintah Aceh menginisiasi regulasi rancangan arsitektur bangunan yang berciri khas Aceh, mengingat Provinsi Aceh termasuk ke dalam salah satu provinsi bersifat desentralisasi asimetris sebagai daerah istimewa.

“Sementara itu, kondisi yang ada di lapangan saat ini pasca rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana alam tsunami infrastruktur bangunan dan gedung di Provinsi Aceh mulai meninggalkan khas budaya daerah istimewa Aceh,” ujar Robby, dilansir dari laman biroadmpemb.acehprov, Senin (10/10/2022).

Baca Juga:  Baitul Mal Perpanjang Masa Daftar Ulang Beasiswa Santri

Robby menambahkan untuk mempertahankan keistimewaan Provinsi Aceh sebagai salah satu tujuan wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke Aceh, maka Pemrintah Daerah perlu mempertahankan khasanah budaya yang akan menjadi faktor dominan tujuan wisatawan untuk mengunjungi wilayah Provinsi Aceh.

“Sebagai contoh seperti Provinsi Bali yang masih kental akan ciri khas budayanya, ini menarik perhatian khusus bagi para turis mancanegara mengunjungi daerah tersebut untuk melihat adat istiadat dan budaya masyarakat Bali” lanjut Robby

Oleh sebab itu, maka untuk mempertahankan khazanah budaya Aceh perlu dibentuk regulasi sebagai dasar pemberdayaan pelestarian dan pengembangan adat istiadat melalui bangunan gedung dengan mempertimbangkan estetika dan karakteristik arsitektur bangunan gedung berciri khas budaya Aceh.

Baca Juga:  Mencegah Perundungan di Lembaga Pendidikan

“Yang meliputi elemen antara lain seperti bentuk atap bangunan, tombak layer (top gevel) dan ornament lainnya yang memiliki nuansa motif Aceh,” sebut Robby.

Robby menyampaikan Pemerintah Aceh melalui Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh akan memfasilitasi kebutuhan dalam melakukan perbaikan dan penyempurnaan rancangan regulasi tersebut.

“Regulasi ini akan diimplementasikan sebagai dasar untuk proses pengendalian dan pengawasan arsitektur bangunan yang ada di Provinsi Aceh sehingga semua pihak pelaksana pembangunan milik Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Aceh dapat segera menyesuaikan terhadap bangunan yang sudah ada ataupun yang akan di bangun dengan tetap menghadirkan ciri khas nuansa berarsitektur Aceh,” tutup Robby.

Baca Juga:  Lewat Rapimnas, Golkar Resmi Usung Gibran Sebagai Cawapres Prabowo

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perkim Aceh, Dina Feriana menyampaikan Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Qanun No. 8 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat Istiadat yang dapat digunakan sebagai dasar Rancangan Regulasi terkait arsitektur berciri khas Budaya Aceh maka diperlukan beberapa dokumen pendukung serta masukan dari beberapa pihak guna penyempurnaan terhadap rancangan regulasi tersebut.

Sementara Dinas Kebudayaan dan Pariwisatan Aceh menyatakan, pihaknya telah menyusun buku terkait rancangan desain ornamen berciri khas Aceh yang bisa menjadi bahan pendukung dalam menyusun rancangan regulasi tersebut.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar