Award Winners

PPPK 2025 Kantor Pertanahan Aceh Besar Teken Adendum Kontrak, Perkuat Komitmen Pelayanan Publik

Harian Reportase - Jumat, 1 Mei 2026
PPPK 2025 Kantor Pertanahan Aceh Besar Teken Adendum Kontrak, Perkuat Komitmen Pelayanan Publik
  
Penulis
|
Bagikan:

Jantho, HARIANREPORTASE.com — Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar menggelar kegiatan pengarahan dan penandatanganan adendum kontrak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025 yang baru mutasi ke lingkungan kantor tersebut, Kamis (12/3/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses penyesuaian administrasi kepegawaian sekaligus penguatan komitmen aparatur dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar itu diawali dengan sambutan Kepala Subbagian Tata Usaha, Farah Diba, S.P., M.M. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap isi kontrak kerja serta tanggung jawab profesional sebagai aparatur pemerintah.

Baca Juga:  Kodam Iskandar Muda dan BPN Aceh Besar Bahas Pengukuran Tanah di Seulimeum

Menurutnya, setiap pegawai harus memiliki kesadaran penuh terhadap hak dan kewajiban yang melekat dalam perjanjian kerja agar mampu menjalankan tugas secara disiplin, profesional, dan berintegritas.

“Pemahaman terhadap kontrak kerja bukan hanya sebatas administrasi, tetapi juga menjadi dasar dalam membangun etos kerja dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya, pengarahan diberikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, Dr. Ramlan, S.H., M.H., QRMP. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan pentingnya menjaga integritas, loyalitas, dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas di lingkungan kerja baru.

Baca Juga:  Politeknik Agraria STPN Tawarkan Program Studi Khusus di Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang

Dr. Ramlan juga mengajak seluruh PPPK untuk mampu beradaptasi dengan cepat serta membangun sinergi dalam mendukung pelaksanaan program dan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

“Sebagai bagian dari institusi pelayanan publik, seluruh pegawai harus memiliki komitmen kuat untuk bekerja secara profesional, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.

Usai sesi pengarahan, kegiatan dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan adendum kontrak oleh para PPPK yang baru mutasi. Penandatanganan tersebut berlangsung tertib dan penuh khidmat sebagai bentuk penegasan komitmen pegawai terhadap tugas dan tanggung jawab di unit kerja yang baru.

Baca Juga:  Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Melalui kegiatan ini, diharapkan para PPPK dapat semakin memahami peran dan tanggung jawabnya serta mampu memperkuat koordinasi, sinergi, dan kinerja dalam mendukung seluruh program kerja di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar