Award Winners

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Sejumlah Wilayah, Berikut Informasinya

Harian Reportase - Kamis, 29 Agustus 2024
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Sejumlah Wilayah, Berikut Informasinya
Foto Ilustrasi. (Doc: ntmcpolri).  
Penulis
|
Bagikan:

Jakarta, HARIANREPORTASE.com – Sejumlah wilayah di Indonesia kembali melaksanakan Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pemerintah Daerah (Pemda) menggelar program tersebut biasanya dilaksanakan agar para pemilik kendaraan membayarkan kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda.

Namun setiap daerah biasanya memiliki jadwal dan jenis pemutihan pajak tersendiri, oleh karena itu bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini sebaiknya mengetahui informasi dari masing-masing pemerintah daerah.

Baca Juga:  Koordinasi Intensif Antisipasi Hambatan Pembangunan Jalan Tol Sigli–Banda Aceh

Melansir dari laman detikfinance, Kamis (29/8/2024), berikut daftar daerah yang melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan batas waktunya.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan

1. DKI Jakarta
Batas waktu pemutihan: 31 Agustus 2024

– Penghapusan Sanksi Administrasi PKB.

2. Kalimantan Tengah
Batas waktu pemutihan: 31 Agustus 2024

– Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
– Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu atau 2023.

Baca Juga:  Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat untuk Agenda Pembangunan Nasional

3. Jawa Tengah
Batas waktu pemutihan: 19 Desember 2024

– Diskon Pajak Kendaraan tahun berjalan sebelum jatuh tempo.
– Gratis bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari 1 dengan nama dan alamat yang sama.
– Potongan 10-50% atas Pokok dam denda bagi yang menunggak Pajak Kendaraan 1-5 tahun.

4. Aceh
Batas waktu pemutihan: 31 Desember 2024

– Pembebasan Pajak Progresif dan denda Pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Bahas Venue PON Aceh-Sumut, Pj Gubernur Bertemu Menteri PUPR RI di Jakarta

5. Bengkulu
Batas waktu pemutihan: 30 November 2024

– Pembebasan tunggakan pokok PKB dan denda PKB.
– Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar