Award Winners

Rekonstruksi Kasus Bustamam: Dari Modus Motor Mogok hingga Pembunuhan Tragis

Harian Reportase - Senin, 13 Oktober 2025
Rekonstruksi Kasus Bustamam: Dari Modus Motor Mogok hingga Pembunuhan Tragis
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang pekerja jasa pengiriman barang bernama Bustamam (26), di Dusun Dulhok, Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk.  
Penulis
|
Bagikan:

Aceh Timur, HARIANREPORTASE.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang pekerja jasa pengiriman barang bernama Bustamam (26), warga Desa Bantayan Barat, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.

Rekonstruksi digelar pada Senin (13/10/2025) pagi di Dusun Dulhok, Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, lokasi tempat kejadian perkara.

Tersangka berinisial RA (26), warga Dusun Bengkel, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, memperagakan sebanyak 20 adegan dalam kegiatan yang turut disaksikan oleh penyidik dan jaksa penuntut umum.

Dari hasil rekonstruksi, diketahui peristiwa tragis itu bermula pada Rabu malam (3/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, ketika tersangka menghubungi korban dengan alasan sepeda motornya mogok dan meminta bantuan untuk mendorongnya. Padahal, itu hanyalah modus tersangka untuk melancarkan niat jahatnya.

Baca Juga:  Harimau Pemangsa Ternak Warga Masuk Perangkap di Indra Makmu, Aceh Timur

RA diketahui sedang terlilit masalah keuangan setelah menghabiskan uang COD senilai Rp 2.811.000 untuk judi online. Karena gagal mencari pinjaman, tersangka pun berencana merampas uang COD milik korban.

Ia mengambil sebilah pisau dapur dari rumah, menyimpannya di bawah jok sepeda motor Honda Sonic BL 4592 DAS, lalu menunggu korban datang.

Dalam adegan ke-8, korban tampak bersedia membantu mendorong motor tersangka hingga ke lokasi kejadian. Saat korban berhenti dan tengah memegang ponsel, tersangka tiba-tiba mengambil pisau dari bawah jok dan menusuk punggung korban. Korban sempat melawan, namun tersangka yang panik kemudian menusuk leher korban berulang kali hingga tewas di tempat.

Baca Juga:  Idul Adha Ajarkan Pentingnya Menata Niat

Setelah memastikan korban meninggal, tersangka mengambil tas sandang korban berisi uang Rp 6.646.000, lalu meninggalkan lokasi.

Ia pulang untuk berganti pakaian, kemudian memasukkan pisau, pakaian, dan tas korban ke dalam karung goni yang selanjutnya dibuang ke sungai di jembatan Peureulak.

Dari hasil rampasan, tersangka menyetorkan Rp 3.000.000 ke salah satu agen BSI di Peureulak sebagai pengganti setoran COD yang telah dipakainya untuk berjudi. Sisa uang sebesar Rp 3.646.000 ia kuasai sendiri.

Keesokan harinya, Kamis (4/9/2025), tersangka berhasil diamankan petugas di tempat kerjanya di Desa Sineubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk.

Baca Juga:  Wagub Fadhlullah Sambut Mendagri, Bahas Tata Kota dan Penguatan Daerah dalam Raker APEKSI 2026

Plt. Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Ipda Maulizar Rahmadi, S.H., mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan menguji keterangan tersangka maupun saksi.

“Dari hasil rekonstruksi, terlihat jelas bahwa tersangka sudah memiliki niat untuk menghabisi nyawa korban. Hal itu terbukti dari persiapannya membawa pisau sebelum kejadian,” ujar Ipda Maulizar.

Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar