Award Winners

Sejumlah Pegawai Kominfo Terpapar Judi Online

Harian Reportase - Rabu, 26 Juni 2024
Sejumlah Pegawai Kominfo Terpapar Judi Online
Foto Ilustrasi (Dok; JIBI-Bisnis-Arief Hermawan)  
Penulis
|
Bagikan:

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Sejumlah pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terpapar atau kedapatan bermain judi online.

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya akan mengumumkan kepublik siapa saja pegawai di Kemenkominfo yang melakukan kegiatan ilegal tersebut.

“Saya sedikit saja, yang pertama adalah hari Kamis nanti kita akan mengumumkan karyawan dari Kementerian kominfo yang juga terpapar,” ujar Budi selepas rapat Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Namun Budi belum mengungkapkan berapa banyak pegawai yang disebutnya terpapar judi online.

Baca Juga:  Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Pemerkosaan

Dia hanya mengatakan bahwa informasi lebih lanjut akan di sampai pada Kamis (27/6/2024).

“Jumlahnya nanti ada di kominfo sendiri,” jelas Budi.

Budi menambahkan, Satgas Pemberantasan Judi Online juga mendapati adanya penjudi daring dari kalangan wartawan.

Dia menyebutkan, wartawan yang bermain judi online mencapai 164 orang.

Budi pun mengimbau agar semua pihak saling mengingatkan, jika menemukan orang di sekitarnya yang melakukan kegiatan tersebut.

“164 wartawan bukan jumlah yang sedikit tolong ingatkan kalau yang masih pacaran tolong diingatkan kalau yang sudah berumah tangga tolong lebih diingatkan lagi ya,” kata Budi.

Baca Juga:  FKIP USM Gelar 2nd International Conference on Education

Budi menegaskan bahwa pemain judi online tersebut adalah korban. Mereka terpapar dan akhirnya mengalami kecanduan melakukan aktivitas itu.

“Karena ini korban, termasuk di Kemenkominfo. Nanti kita umumkan kamis berapa jumlahnya ya, begitu saja adik-adik sekalian tetap semangat lawan judi online ya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online), Jumat (14/6/2024).

Dilansir dari salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (15/6/2024), Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk untuk mendukung percepatan pemberantasan perjudian online secara terpadu.

Baca Juga:  Tender Rp24 Miliar di RSUD dr. Zainoel Abidin Disorot, Rekanan Ancam Gugat ke PTUN

Pencegahan Kejahatan Siber, Termasuk Judi Online Satgas ini berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Kepala Negara.

Pembentukan Satgas ini menjadi wujud upaya pemerintah untuk menghapuskan kegiatan ilegal yang semakin meresahkan tersebut.

Sebab, judi online telah terbukti merugikan pemainnya, bahkan dalam beberapa kasus bisa sampai merenggut nyawa. Keluarga atau orang-orang di sekitar pelaku bahkan bisa terdampak dan ikut merugi.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar