HARIANREPORTASE.com – Pendidikan di perguruan tinggi bersifat tersier, tidak wajib, hanya pilihan bagi lulusan SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah yang ingin mendalami lebih lanjut suatu ilmu.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Prof. Tjitjik Tjahjandarie.
“Tetapi dari sisi yang lain kita bisa melihat bahwa pendidikan ini adalah tersiery education. Jadi bukan wajib belajar,” kata Prof. Tjitjik di Kantor Kemendikbud Ristek, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024) dilansir dari laman kompas.com.
Prof. Tjitjik mengatakan, tidak semua lulusan SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah harus melanjutkan pendidikannya perguruan tinggi karena sifatnya adalah pilihan.
Meski demikian, lanjutnya, pemerintah tetap berusaha untuk memberikan akses pendidikan tinggi ke semua kalangan masyarakat baik yang mampu atau tidak.
Salah satu caranya dengan mewajibkan perguruan tinggi negeri (PTN) untuk membuat kelompok dalam penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa. PTN wajib menerapkan biaya UKT paling kecil sebesar Rp 500.000 untuk kelompok satu dan Rp 1 juta untuk kelompok dua.
“Dari kelompok UKT dua ke ketiga biasanya tidak naik signifikan,” ujarnya.
Prof. Tjitjik menjelaskan, karena pendidikan tinggi termasuk tersiery education (bersifat tersier), maka pendanaan pemerintah lebih difokuskan untuk membantu program pendidikan wajib belajar sembilan tahun.
Sementara perguruan tinggi dibantu melalui dana bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) yang besarannya belum menutupi keseluruhan biaya kuliah.
Oleh karena itu, pemerintah masih memerlukan bantuan dana untuk bergotong royong memajukan Indonesia melalui penghasilan sumber daya manusia unggul dari perguruan tinggi.
“Mau tidak mau diperlukan peran serta masyarakat kita sebutnya ini gotong royong untuk mendidik bangsa ini,” pungkas Prof. Tjitjik.