Award Winners

SPMA Subulussalam Minta Pemerintah Aceh Cabut Izin Tambang PT. Estamo Mandiri

Harian Reportase - Rabu, 5 Juni 2024
SPMA Subulussalam Minta Pemerintah Aceh Cabut Izin Tambang PT. Estamo Mandiri
Ketua Sekolah Pemimpin Muda Aceh (SPMA) Muzir Maha, Subulussalam. (HARIANREPORTASE.com/Dokumen Pribadi Muzir Maha)  
Penulis
|
Bagikan:

Subulussalam, HARIANREPORTASE.com – Kehadiran sejumlah investor di Kota Subulussalam ternyata tidak memberikan dampak yang besar terhadap pendapatan asli daerah dan juga peluang kerja bagi masyarakat lokal, salah satunya adalah PT. Estamo Mandiri yang berada di Desa Penuntungan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam.

Perusahaan yang bergerak di bidang bijih besi itu sejak terbit izin IUP pada tahun 2011 lalu diduga belum juga melakukan kegiatan produksi hingga sekarang. Padahal pemerintah Kota Subulussalam sudah mengeluarkan izin sesuai dengan Keputusan Walikota Subulussalam dengan nomor 188.45/084 tahun 2011 tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) ekplorasi menjadi izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi.

Baca Juga:  Menteri Nusron: Reforma Agraria Jadi Langkah Pemerintah Putus Mata Rantai Kemiskinan Ekstrem

Hal itu disampaikan Ketua Sekolah Pemimpin Muda Aceh (SPMA) Muzir Maha kepada Harianreportase.com, Rabu, (05/06/2024).

Padahal kata Muzir pemerintah telah memberikan kepercayaan kepada para investor untuk berinvestasi dengan harapan terbukanya lapangan pekerjaan dan juga dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah.

Namun setelah 13 tahun terbitnya izin, Muzir menduga hingga kini PT Estamo Mandiri Subulussalam juga belum melakukan kegiatan produksi atau aktivitas dalam mengusahakan IUP nya.

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pertanahan, Empat Camat di Aceh Besar Resmi Dilantik sebagai PPATS

“Ini terkesan PT. Estamo Mandiri seperti perusahaan abal – abal yang tak memiliki modal, kalo mereka tak sanggup alihkan saja ke perusahaan yang mampu dan punya komitmen sehingga bisa memberikan efek positif kepada masyarakat.” pungkas Muzir

Bahkan kata Muzir Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh (DPMPTSP) Provinsi Aceh telah melayangkan surat evaluasi izin pertambangan IUP Operasi Produksi kepada direktur PT. Estamo Mandiri pada tahun 2023 lalu. Dimana dalam salah satu poin surat tersebut terdapat peringatan terakhir yang berisi bahwa apabila pemegang izin usaha (IUP) Operasi Produksi tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditentukan tersebut, maka IUP PT. Estamo Mandiri akan dicabut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Satpol PP WH Banda Aceh Menertibkan PKL di Badan Jalan, Pedagang Dibina

“Setelah melalui tahun evaluasi bila memang ada perusahaan yang tidak serius dalam mengusahakan usahanya kami berharap agar Pemerintah Aceh mencabut semua izin yang dimiliki dan mengembalikan kepada negara.” Tutup Muzir

Bagikan:

Tinggalkan Komentar