Award Winners

SWI Kecam Keras Aksi Teror Terhadap Wartawan di Subulussalam

Harian Reportase - Minggu, 19 Oktober 2025
SWI Kecam Keras Aksi Teror Terhadap Wartawan di Subulussalam
  
Penulis
|
Bagikan:

Desak Polisi Usut Dalang di Balik Perusakan Rumah dan Mobil Jurnalis


Subulussalam, HARIANREPORTASE.com — Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) mengecam keras aksi teror terhadap wartawan Syahbudin Padank, yang juga pengurus SWI Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.

Rumah dan mobil milik Syahbudin dirusak orang tak dikenal (OTK) di Dusun Lae Mbetar, Desa Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri, Jumat dini hari (17/10/2025).

Insiden ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap wartawan di Indonesia. Selain kerugian materi, peristiwa tersebut juga menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban, terutama anak dan istrinya yang berada di rumah saat kejadian.

Baca Juga:  MK Perintahkan KIP Hitung Ulang Suara DPRA Dapil 6 Aceh Timur di 8 Kecamatan

Plt. Ketua Umum SWI, Herry Budiman, menyatakan kemarahan dan keprihatinan mendalam atas tindakan keji tersebut. Ia menilai perusakan rumah dan pelemparan mobil wartawan merupakan bentuk nyata ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.

“Itu tindakan biadab terhadap kebebasan pers. Polisi harus mengusut tuntas, bukan hanya menangkap pelaku lapangan, tapi juga mengungkap dalangnya,” tegas Herry dalam keterangan resmi SWI, Sabtu malam (18/10/2025).

Menurut Herry, aksi teror terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk memproses kasus tersebut secara serius dan transparan.

“Bisa saja OTK itu hanya suruhan. Kepolisian harus berani membongkar siapa aktor intelektual di balik aksi keji ini,” tambahnya.

Herry juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan cara-cara kekerasan atau intimidatif jika merasa keberatan terhadap pemberitaan.

“Silakan gunakan hak jawab atau koreksi melalui mekanisme Dewan Pers. Demokrasi hanya akan hidup jika kebebasan pers dihormati,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua SWI Kota Subulussalam, Suhendri Solin, menilai aksi ini bukan sekadar serangan terhadap satu individu, melainkan serangan terhadap seluruh wartawan di Aceh.

“Kapolres Subulussalam harus segera menangkap pelaku. SWI akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Ini pelanggaran HAM dan ancaman terhadap kemerdekaan pers,” tegas Suhendri.

Kasus ini telah dilaporkan oleh korban ke Polres Subulussalam dengan nomor laporan STTLP/B/137/X/2025/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH.

Baca Juga:  Isra’ Mi’raj dan Kepemimpinan

Dalam laporannya, Syahbudin menyebutkan bahwa serangan tersebut diduga berkaitan erat dengan profesinya sebagai wartawan.

Ia meminta aparat penegak hukum untuk tidak hanya menganggap kasus ini sebagai pengrusakan biasa, melainkan juga sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar