Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Tarif Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura) akan segera berlaku.
Menurut Executive Vice President (EVP) Sekretaris Hutama Karya Adjib Al Hakim, sebelumnya perseroan telah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat perihal penyesuaian dan penetapan tarif ini melalui sejumlah kanal komunikasi dari hingga media luar ruang.
Mulai dari spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol, serta melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama para stakeholder, regulator, akademisi dan pengamat kebijakan.
Perseroan berharap sosialisasi yang telah dilakukan dapat menambah pemahaman pengguna jalan tol mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol serta manfaat dari hadirnya tol ini.
“Kami juga banyak menerima feedback dari sejumlah Key Opinion Leader (KOL) maupun regulator dalam FGD untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol,” tutur Adjib dalam rilis, Jumat (12/7/2024).
Berikut ini rincian tarif Tol Stabat-Tanjung Pura:
Kuala Bingai-Binjai
Golongan I: Rp 27.500
Golongan II dan III: Rp 44.000
Golongan IV dan V: Rp 55.000
Kuala Bingai-Stabat
Golongan I: Rp 10.500
Golongan II dan III: Rp 16.000
Golongan IV dan V: Rp 21.500
Tanjung Pura-Stabat
Golongan I: Rp 37.500
Golongan II dan III: Rp 56.500
Golongan IV dan V: Rp 75.500
Tanjung Pura-Binjai
Golongan I: Rp 54.500
Golongan II dan III: Rp 81.500
Golongan IV dan V: Rp 109.000